Perbuatan Spionase Melalui Teknologi Informasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Perbandingan Hukum Pidana di Negara Lain
Satria Dewi Chandra, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMSkripsi ini berjudul "Perbuatan Spionase Melalui Teknologi Informasi Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perbandingan Hukum Pidana di Negara Lain", memiliki tujuan untuk menelusuri, mengetahui dan menganalisis pengaturan perbuatan spionase melalui teknologi informasi dalam hukum pidana nasional di Indonesia serta menelusuri, mengetahui dan menganalisis pengaturan perbuatan spionase dengan melakukan perbandingan hukum dengan hukum pidana di negara lain, secara konseptual dan peraturan perundang-undangan. penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. bentuk dari penelitian ini adalah penelitian preskriptif yang bertujuan untuk mengatasi masalah perbuatan spionase melalui teknologi informasi di Indonesia dan perbandingan hukum pidana di negara lain. Selain itu, penulisan hukum ini menggunakan penelitian deskriptif yang memberikan data yang seteliti mungkin dari beberapa sudut pandang hukum pidana, bahan yang digunakan adalah data sekunder serta didukung juga dengan data primer. pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara mendalam kepada beberapa narasumber yang dianggap mumpuni dibidang siber dan teknologi serta hukum pidana dan studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan pedoman wawancara, serta untuk analisis data yang telah dikumpulkan menggunakan metode analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan pendekatan deduktif analisis. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa pengaturan terhadap perbuatan spionase di negara Indonesia masih bersifat konvensional, dan dengan tempus yang khusus. sedangkan di beberapa negara lain seperti di Inggris mengatur mengenai perbuatan spionase baik secara konvensional maupun melalui teknologi informasi serta membentuk anggota khusus spionase. Di Denmark juga mengatur mengenai perbuatan spionase dengan cara konvensional. sedangkan di Swedia, mengatur mengenai perbuatan spionase secara konvensional dan menggunakan tempus delicti yaitu pada masa perang. Di Malaysia, perbuatan spionase diatur baik secara konvensional maupun dengan teknologi informasi dan hukum pidana Republik Rakyat China telah mengatur mengenai perbuatan spionase secara jelas dalam formulasi hukumnya dan dikenakan kepada setiap orang, serta dalam hukum pidana Republik Rakyat China menggunakan asas analogi dalam penerapan hukumnya, sehingga dapat dikenakan kepada perbuatan spionase secara konvensional maupun menggunakan teknologi informasi.
This research entitled Espionages Conducts Through Information Technology In The Perspective Of National Criminal Law and Comparison of Criminal Law in other Countries, has the aims to trace, exame and analyze the regulation of the Espionage Act through information technology in Indonesia and other countries, within conceptually, analyze setting espionage making comparisons of law, and another regulations. Juridical-normative method which includes general principles of law, against the systematics of law and comparative law. The type of this research is prespective aims to overcome the problem of espionage, as well as analyze on the matter both in therm of national criminal law and criminal law in other countries. Furthermore, this research using descriptive studies that provide data as thoroughly as possible from several points of criminal law, the substance used are secondary data and supported also by primary data. Collecting data in this study using in-depth interviews to several speakers who considered qualified in the field of espionage and law and technology as well ass criminal law and also supported by literature study. Data collecting tools use the form of study documents and interview, as well as for the analyze of data collected using the method of qualitative analysis and conclusion by using deductive approach to analysis. Conclusion of this research are it was concluded that the arrangement of espionage acts in the Indonesian state was still conventional, and with special templates. Whereas in several other countries such as in the United Kingdom, it regulates acts of espionage both conventionally and through information technology and the formation of special members for espionage. In Denmark it also regulates acts of espionage in the conventional way. Where as in Sweden, it regulates conventional acts of espionage and also uses special tempus delicty, namely during war time. In Malaysia, espionage acts are regulated both conventionally and with information technology and criminal law of the People's Republic of China regulating acts of espionage through information technology, imposed on everyone, and clearly formulated that the act is espionage and in the criminal law of the People's Republic of China the principle of analogy in the application of articles to crimes that occur.
Kata Kunci : Criminal law, Espionage, Information Technology, Legal Comparison