Pendefinisian Teknis Garis Penutup Mulut Sungai, Teluk, dan Pelabuhan dalam Penentuan Perairan Pedalaman Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982 (Studi Kasus : Wilayah Papua dan Kalimantan)
DAVID MUHAMAD YUSUF, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIIndonesia merupakan negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982. Dengan meratifikasi UNCLOS 1982 Indonesia berhak atas hak wilayah laut yang diatur di dalamnya. Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara kepulauan. Suatu negara kepulauan memiliki hak untuk melakukan klaim terhadap perairan pedalamannya, tetapi sampai saat ini Indonesia belum melakukan klaim terhadap perairan pedalamannya. Berdasarkan UNCLOS 1982 penentuan perairan pedalaman dapat dilakukan dengan cara membuat garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Wilayah perairan di dalam garis penutup tersebutlah yang dinamakan sebagai perairan pedalaman. Tujuan dari dilakukannya skripsi ini adalah melakukan penentuan garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Setelah dilakukan penentuan garis penutup, dilakukan perhitungan terhadap luas wilayah perairan pedalaman yang didapatkan. Studi kasus penelitian ini dilakukan di Pulau Papua dan Pulau Kalimantan. Metode penentuan yang digunakan mengacu pada pasal 9,10, dan 11 UNCLOS 1982, dengan menggunakan data garis pantai terbaru yang telah ditetapkan Indonesia pada tahun 2018, data toponimi teluk RBI 1:50.000, data toponimi pelabuhan World Port Index edisi ke 25, dan data citra satelit Digital Globe. Hasil penelitian di Pulau Kalimantan menghasilkan sebanyak 706 garis penutup mulut sungai, 21 garis penutup teluk bertoponimi, 365 garis penutup teluk tidak bertoponimi, dan 8 garis penutup pelabuhan. Luas perairan pedalaman yang didapatkan di Pulau Kalimantan adalah 3.463.508.250,34 m2. Kemudian hasil dari penelitian di Pulau Papua menghasilkan sebanyak 1230 garis penutup mulut sungai, 189 garis penutup teluk bertoponimi, 1023 garis penutup teluk tidak bertoponimi, dan 6 garis penutup pelabuhan. Luas perairan pedalaman yang didapatkan di Pulau Papua adalah 14.212.497.992,92 m2.
Indonesia is a state which has ratified UNCLOS 1982. By ratifying UNCLOS 1982 Indonesia has the right of the sea which regulated in it. Based on UNCLOS 1982, Indonesia can be categorized as an archipelagic state. As an archipelagic state, Indonesia has the right for its internal water, but Indonesia has not claimed its internal water. Based on UNCLOS 1982, delimitating the internal water can be carried out by delimiting the closing line of the mouth of river, bay, and port. The area of water within that line is called internal water. The objective of this undergraduate thesis is to delineate the closing line of the mouth of river, bay, and port. After that, calculate the internal water. The case study of this research is located in Papua Island and Kalimantan Island. This research uses the method based on UNCLOS 1982 articles 9, 10 and 11, and uses the data of the newest coastline of Indonesia which authorized in 2018 and bay�¢ï¿½ï¿½s toponymy data of RBI 1:50.000, port�¢ï¿½ï¿½s toponymy data of World Port Index 25th edition, and Digital Globe satellite imagery data. The result of this study in Kalimantan Island is delimitated over 706 mouth river closing line, 21 toponymy bay closing line, 365 non-toponymy bay closing line, and 8 port closing line. The area of internal water that has delimitated in Kalimantan Island is 3.463.508.250,34 m2. Then, the result of this study in Papua Island is delimitated over 1230 mouth river closing line, 189 toponymy bay closing line, 1023 non-toponymy bay closing line, and 6 port closing line. The area of internal water that has delimitated in Kalimantan Island is 14.212.497.992,92 m2.
Kata Kunci : Perairan Pedalaman, UNCLOS 1982, Mulut Sungai, Teluk, Pelabuhan