ADVOKASI YAYASAN INTI MATA JIWA (IMAJI) DALAM MENGEDUKASI ISU KESAHATAN MENTAL GUNA MENANGGULANGI PERMASALAHAN TINGGINYA ANGKA BUNUH DIRI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TRI NUR HATIMAH, Drs. Hadriyanus Suharyanto, M.Si.
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKYayasan Inti Mata Jiwa (IMAJI) merupakan salah satu LSM yang bergerak pada bidang kesehatan mental di Kabupaten Gunungkidul. IMAJI melihat adanya permasalahan terkait pelayanan kesehatan mental di Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih ditemukannya pembiaran Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak tertanggulangi secara medis serta minimnya tenaga medis kejiwaan (tidak tersedianya psikolog dan hanya terdapat satu psikiater) di Kabupaten Gunungkidul. Di sisi lain, Kabupaten Gunungkidul memiliki permasalahan tingginya angka bunuh diri yang didominasi dengan cara menggantungkan diri yang dikaitkan dengan stigma Pulung Gantung. Namun, IMAJI meyakini tingginya angka bunuh diri yang terjadi di Gunungkidul justru berkaitan dengan isu kesehatan mental. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis proses advokasi yang dilakukan oleh IMAJI dalam upaya mengedukasi masyarakat Kabupaten Gunungkidul terkait isu kesehatan mental guna menanggulangi permasalahan tingginya angka bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui proses advokasi yang dilakukan IMAJI. Hasil penelitian menunjukkan IMAJI telah melakukan proses advokasi sesuai yang dikemukakan Edi Suharto (2006). IMAJI menjadikan isu kesehatan mental menjadi isu strategis. Dalam membangun opini dengan fakta, IMAJI menggunakan data yang diperoleh dari Polres Kabupaten Gunungkidul yang dianalisis dengan ilmu psikologi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menjadi pedoman IMAJI dalam advokasinya. IMAJI menjalin kerjasama dengan 35 lembaga yang salah satunya ialah Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. IMAJI memetakan Bupati dan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, dan Masyarakat Gunungkidul sebagai sasaran advokasi. Serta, IMAJI telah mempengaruhi pembuat kebijakan dengan menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018. Rekomenadasi yang ditawarkan ialah menambahkan taktik seperti membuat program Peduli Kesehatan Jiwa bersama lembaga lain. Lalu, IMAJI harus membentuk koalisi yang lebih formal dengan lembaga lainnya. Serta, bagi pembuat kebijakan, diharapkan membuat peraturan yang mempermudah dalam merekrut tenaga medis kejiwaan (psikolog dan psikiater) di Kabupaten Gunungkidul.
Inti Mata Jiwa Foundation (IMAJI) is one of the NGOs engaged in mental health in Gunungkidul Regency. IMAJI saw problems related to mental health services in Gunungkidul District. This is indicated by the still finding omission of People with Psychological Problems (ODMK) and People with Mental Disorders (ODGJ) who are not medically overcome and the lack of psychiatric medical personnel (unavailability of psychologists and only one psychiatrist) in Gunungkidul Regency. On the other hand, Gunungkidul Regency has a problem of high suicide rates which are dominated by self-reliance which is associated with the stigma of "Pulung Gantung". However, IMAJI believes that the high suicide rate in Gunungkidul is actually related to mental health issues. This thesis aims to analyze the advocacy process carried out by IMAJI in an effort to educate the Gunungkidul Regency community regarding mental health issues to overcome the problem of high suicide rates in Gunungkidul Regency. This study uses qualitative methods with a case study approach. This research is focused on knowing the advocacy process carried out by IMAJI. The results showed that IMAJI had carried out an advocacy process as stated by Edi Suharto (2006). IMAJI makes mental health issues a strategic issue. In developing opinion with facts, IMAJI used data obtained from the Gunungkidul District Police Resort which were analyzed by psychology. The Law No. 18 of 2014 about Mental Health becomes IMAJI's guideline in its advocacy. IMAJI collaborated with 35 institutions, one of which was the Gunungkidul District Health Office. IMAJI assign the District Head and Regional Secretary, Health Office, and Gunungkidul Community as targets of advocacy. As well, IMAJI has influenced policy makers by producing Regent Regulation No. 56 of 2018. The recommendations offered are adding tactics such as creating a "Mental Health Care" program with other institutions. Then, IMAJI must form a more formal coalition with other institutions. And, for policy makers, it is expected to make regulations that make it easier to recruit psychiatric personnel (psychologists and psychiatrists) in Gunungkidul Regency.
Kata Kunci : Advokasi, Advokasi Kebijakan Publik melalui LSM, Pulung Gantung, Proses Advokasi