Laporkan Masalah

Penerapan Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

ELSY AMELIA YULIANSARI, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penerapan Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Penulisan hukum ini memiliki tujuan yakni untuk mengetahui penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta penerapannya di masa mendatang. Meningkatnya tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun menjadikan kerugian keuangan negara semakin tinggi. Korupsi yang banyak terjadi adalah dilakukan oleh pejabat publik yakni anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah. Penindakan tindak pidana korupsi dengan menerapkan pidana tambahan pencabutan hak politik oleh aparat penegak hukum dinilai dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi khususnya yang merupakan pejabat publik yakni supaya tidak dapat lagi menduduki jabatan publik. Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan jenis pidana yang sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Pidana tambahan pencabutan hak politik ini baru pertama kali diterapkan oleh KPK pada tahun 2013 dan mulai banyak diterapkan pada tahun 2017 hingga 2019 dalam kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah empiris normatif dan sifat penelitian deskriptif. Jenis dan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subjek penelitian yakni narasumber dengan melakukan wawancara sebagai penunjang data sekunder. Data yang diperoleh baik dari kepustakaan dan lapangan dilakukan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif sehingga tidak wajib untuk dijatuhkan. Pidana tambahan pencabutan hak politik diterapkan Kejaksaan, KPK dan Hakim berdasarkan subjeknya merupakan pejabat publik, hak yang dicabut sebagian besar adalah hak dipilih dalam jabatan publik dan disertai jangka waktu pencabutan hak. Pidana tambahan pencabutan hak politik di masa mendatang diperlukan penguatan dasar hukum dalam UndangUndang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi dan akan terus diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang merupakan pejabat publik.

The Implementation of Political Rights Revocation Sentence as an Additional Criminal Charges in Corruption Case in Indonesia This legal writing is aimed to examine the implementation of political rights revocation as additional charges in corruption cases in Indonesia and its practice in the future. The increasing number of corruption cases in Indonesia from year to year has also increased the country financial lost. Most corruption are committed by high ranking public officials such as the member of The Legislative Assembly (DPR), The Regional Legislative Assembly, and regional Head. The prosecution of corruption cases, with the implementation of political right revocation by the law enforcement officers, is regarded as giving deterrent effect upon the perpetrator in corruption cases. Especially, for those who are public officials which then are not allowed to hold position as public officials. Additional charges of political rights revocation is a sentence which has already stated in the Corruption Eradication Law and the Criminal Code. This additional charges of political right revocation is firstly stated by KPK in 2013 and begin to be implemented by 2017 to 2019 in corruption cases. This research in legal writing is normative empirical research and descriptive in nature. The type of data in this legal writing is primary and secondary data. This research is conducted in Yogyakarta District Prosecutor Office, DIY High Prosecutor Office, KPK and Jakarta District Court Office. The subject research are respondents who perform interview as the secondary data complementary. Data is obtained through library and field research while the analysis is conducted by using descriptive qualitative method. The implementation of political right revocation as additional sentence in corruption cases is based on Article 18 paragraph (1) Corruption Eradication Law juncto Article 35 paragraph (1) Criminal Law. This additional sentence is facultative in nature, hence, it is not mandatory to drop the sentence. The additional sentence of political right revocation is jointly implemented by the prosecutor office, KPK and Judge based on consideration that the subject are public official in which the rights being revoked are the right to be elected and the length of time of political right revocation is given. The political right revocation as additional sentence in the future is needed to strengthen the legal basis in Corruption Eradication Law and continue to be implemented upon the perpetrator in corruption cases who are public officials.

Kata Kunci : Korupsi, Pidana Tambahan, Pencabutan Hak Politik

  1. S1-2019-382494-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382494-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382494-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382494-title.pdf