PEMBUATAN BASISDATA SPASIAL UNTUK PEMETAAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH DI KELURAHAN JEBRES KOTA SURAKARTA
FITRI NUR IKA F, Karen Slamet Hardjo, S.Si., M.Sc.
2019 | Tugas Akhir | D3 PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFITanah merupakan hal yang fundamental dalam ranah kepemilikan dan kehidupan masyarakat. Setiap bidang tanah harus memiliki informasi yang jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam informasi dan status yang diterima. Hal tersebut dapat didorong dengan cara membuat basisdata spasial pertanahan agar dapat mempermudah terutama untuk instansi yang membutuhkan akses data serta membantu mengatur kumpulan data mengenai infrastruktur pertanahan. Pembuatan basisdata spasial ini dilakukan dengan memperhatikan pengaturan pada Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI). Langkah pembuatan basisdata spasial berupa aturan pengisian atribut sesuai KUGI, membangun geodatabase dan domain, mengisi atribut dari unsur jalan, sungai, toponim, kepemilikan tanah, dan penggunaan bidang tanah, kemudian membangun topologi. Wilayah yang dipilih untuk dibuat basisdata adalah Kelurahan Jebres. Wilayah ini memiliki berbagai penggunaan tanah yang diperkirakan juga memiliki keragaman status kepemilikan tanah, seperti di sekitar kawasan kampus dan kawasan perkantoran dimana penggunaan tanah di sekitar area tersebut berpotensi terjadi perubahan dari permukiman menjadi pertokoan. Hasil penelitian yang diperoleh berupa basisdata spasial dengan memperhatikan aturan KUGI dan pembangunan topologi, serta peta status kepemilikan tanah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bidang tanah di wilayah ini didominasi oleh status hak milik dengan luas 181,834 Hektar (52,978%) dan penggunaan bidang tanah terbanyak adalah permukiman 143,301 Hektar (41,751%).
Land is one of the fundamental topics in the realm of ownership and community life. Each plot of land must have the right data so that there is no confusion in the information and status received. This can be encouraged by making a spatial database of land to make it easier, especially for agencies that need data access and also helps arrange data collection on land infrastructure. Making this spatial database is done by following the rules in the Indonesian Geography Element Catalog (KUGI). Steps to create spatial databases include the rules for filling attributes according to KUGI, building geodatabases and domains, filling in attributes from elements of roads, rivers, toponyms, land ownership, and land use parcels, then building topologies. The area chosen for the database was the Jebres Village. This area has a variety of land uses which are expected to have many kinds of land ownership status, such as around the campus and office areas where the land uses around the areas have the potential to change from settlements to shops. The results of the research were in the form of spatial databases which follow KUGI rules and the construction of topologies, as well as maps of land ownership status. Based on the results of the study it can be concluded that the land parcels in this region are dominated by the status of property rights 181,834 hectars (52,978%) and most of the land use being settlements 143,301 hectars (41,751%).
Kata Kunci : basisdata, spasial, pemetaan, KUGI, hak atas tanah, geodatabase