Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN CORPORATE GUARANTOR DALAM HAL DEBITOR PAILIT PADA MASA PENGURUSAN DAN PEMBERESAN DIKAITKAN DENGAN ASAS GUARANTOR ALWAYS GUARANTOR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg)

ALFI MA`RUFI ARDI KUSUMA, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk menelaah, mengkritisi, dan menganalisis implikasi dari penggunaan jaminan khusus perorangan pada pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg. Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis penerapan asas guarantor always guarantor dalam pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan dan kaitanya dengan pertanggungjawaban guarantor atas utang dari debitor prinsipal yang ia jamin. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian yang dilakukan Penulis dilakukan dalam dua bentuk yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, mekanisme pertanggungjawaban guarantor adalah melalui pembayaran atas utang debitor prinsipal yang telah diajukan kepadanya dalam rapat verifikasi dan terhadap pembayaran tersebut dapat dilakukan penagihan kepada debitor prinsipal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1839 KUHPerdata. Kedua, pada dasarnya asas guarantor always guarantor telah terpenuhi dengan dilakukanya pembayaran utang oleh guarantor atas utang debitor prinsipal dengan tidak melebihi nilai yang telah diperjanjikan dalam Surat Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee).

Research on this legal research is objectively aimed to examine, critize, and analyse implication of the use of special personal guarantees in the handling and clearence of bankrupt assets as the execution of Court Decision No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg. The second aim is to acknowledge, understand, and analyse the implementation of guarantor always guarantor principle in the handling and clearence which has been done and the relation to guarantor liability towards debt from principal debtor guaranteed. The subjective aim of this legal research is to obtain bachelor degree (Sarjana Hukum) from Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. This legal research is a normative empirical type of research. The research done bu Writer is done in two types, which are library research and field study through interview with respondent and interviewees. Type of data used in this legal research are primary data and secondary data and analyzed with qualitative method. Towards the results of this legal research, two conclusions can be drawn. First, mechanism of guarantor liability is through payment towards debt of principal debtor which has submitted to debtor in verification meeting and towards the payment can be billed to principal debtor as regulated under Article 1839 Indonesian Civil Code. Second, basically guarantor always guarantor principle has been fulfilled through debt payment which carried out by the guarantor for the principal debtor's debt, not exceeding the value agreed in the Corporate Guarantee Letter.

Kata Kunci : Kata Kunci: Corporate Guarantor, Debitor Pailit, Asas Guarantor Always Guarantor, Keyword: Corporate Guarantor, Bankrupt Debtor, Guarantor's Principle Always Guarantor.

  1. S1-2019-382441-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382441-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382441-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382441-title.pdf