Laporkan Masalah

Analisis Putusan Praperadilan yang Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menetapkan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.JKT.SEL)

HENING PRABAWA A H, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian putusan praperadilan yang berisi perintah untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dengan peraturan perundang-undangan pidana (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel perihal Pengujian Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Perkara Bank Century) dan bagaimana seharusnya KPK menyikapi putusan praperadilan yang berisi perintah untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris karena menitikberatkan pada penelitian bahan pustaka atau data sekunder yang diperkuat dengan data primer (empiris). Data primer dalam penelitian ini meliputi hasil wawancara dengan narasumber yang memiliki keahlian terkait perkara yang diteliti untuk memperkuat kualitas data sekunder. Data yang telah diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta asas hukum yang berlaku, bahkan hakim praperadilan telah melampaui kompetensinya dengan memerintahkan termohon (KPK) untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dkk., dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan, sebab kompetensi praperadilan telah dibatasi secara limitatif. Dalam menyikapi putusan tersebut, KPK tetap mengacu pada UU KPK yang mensyaratkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.

This research aims to assess the conformity of pretrial verdict which commands KPK to determine someone as criminal suspects in corruption with the current criminal legislations (case study of the Verdict of the South Jakarta District Court No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel regarding Examination of the Legality of the Investigation Termination of Century Bank Case) and how KPK should have responded to the pretrial verdict which contains order to determine someone as criminal suspect in corruption. This is a normative-empirical legal research, in that it focused on library material research or secondary data strengthened by primary (empirical) data. The primary data in this research are the results of interviews with informants who have case-related expertise studied to strengthen the quality of secondary data. Data which has been obtained, analyzed using qualitative methods and presented descriptively so as to produce descriptive-qualitative research. Based on the results of the study, it is concluded that the consideration of the judge in the Pretrial Verdict No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, is not entirely in accordance with the provisions of the law and the applicable legal principles, even pretrial judges have exceeded their competence by commanding KPK to establish a suspect against Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede et al., and proceed with prosecution and prosecution, because pretrial competence has been limited in a limited way. In responding to the verdict, KPK continued to refer to the Law (UU KPK) which requires that in setting a suspect must be based on at least two evidences that make clear the alleged crime.

Kata Kunci : praperadilan, KPK, penetapan tersangka, penyidikan, penghentian penyidikan

  1. S1-2019-367658-abstract.pdf  
  2. S1-2019-367658-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-367658-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-367658-title.pdf