Laporkan Masalah

ANALISIS PASAL 4 KEPMENAKERTRANS 232 TAHUN 2003 MENGENAI MAKNA KLAUSULA JALAN BUNTU DAN HAK MOGOK KERJA BAGI SERIKAT PEKERJA YANG MENYATAKAN JALAN BUNTU

Rany Angela Siahaan, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai makna jalan buntu yang terdapat dalam Pasal 4 Kepmenakertrans 232 Tahun 2003 dan hak mogok kerja bagi serikat pekerja yang menyatakan perundingan mengalami jalan buntu dalam risalah perundingan. Risalah perundingan yang tidak ditandatangani oleh salah satu pihak akan berpotensi menghilangkan hak mogok dari serikat pekerja yang menandatangani risalah perundingan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga didukung dengan wawancara, dimana hasil penelitian dianalisis dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh dua kesimpulan, Pertama makna dari klausula jalan buntu tidak diatur jelas dalam Kepmenakertrans 232 Tahun 2003, berbeda dengan Negara Filipina yang mengatur makna dari jalan buntu dan prosedur apabila perundingan mengalami jalan buntu. Kedua, tidak ditandatanganinya risalah perundingan oleh salah satu pihak serikat pekerja tidak menghilangkan hak mogok bagi serikat pekerja, meskipun dalam Kepmenakertrans 232/2003 telah diatur bahwa risalah perundingan harus ditandatangani para pihak, namun tetap memperhatikan sah atau tidaknya mogok kerja tersebut.

This Legal Writing aims to analyze the meaning of deadlock in Article 4 Kepmenakertrans 232 of 2003 and the right to strike for trade union who declare that negotiations are deadlocked in the minutes of negotiations. Minutes of negotiations that are not approved by either party will potentially removes the right to strike from the trade union that signed the minutes of negotiations. This legal writting is normative juridical because the data that was used in this study are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This writting is also supported by interviews, while the result of the research was analyzed with descriptive qualitative analysis method. Based on the results of this research, two conclusions were obtained. First, the meaning of the deadlock clause is not clearly stipulated in Kepmenakertrans 232 of 2003, is different from the Philippine State which regulates the meaning of deadlock and a procedures if negotiations have a deadlock. Second, not signing the minutes of negotiations by one of the trade union does not eliminate the right to strike for trade union despite within Kepmenakertrans 232/2003 has been regulated that the minutes of negotiations must be signed by each parties but, back again must be seen the validity or failure of the strike.

Kata Kunci : Jalan Buntu, Risalah Perundingan

  1. S1-2019-377665-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377665-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377665-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377665-title.pdf