Tinjauan Yuridis Mengenai Pensiun Dini Di PT Bank Central Asia Tbk
Patricia Tiara Larasati, Susilo Andi Darma S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pensiun dini atau early retirement di PT Bank Central Asia Tbk dan menganalisis dapat tidaknya pensiun dini ini dikualifikasikan sebagai pengunduran diri menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yuridis. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif melalui empat tahap yaitu pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, serta generalisasi dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan mengenai pensiun dini yang diatur dalam Pasal 69 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik PT Bank Central Asia Tbk, terutama dalam Pasal 69 ayat (2) terkait pemberian hak atau kompensasi kepada pekerja/buruh tidak menyalahi aturan hukum walaupun terjadi penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan adanya penyimpangan kaidah otonom terhadap kaidah heteronom, dimana penyimpangan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diperbolehkan selama nilainya tidak lebih rendah dibandingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaidah otonom ini juga harus ditaati selayaknya hukum. Pensiun dini yang terjadi di PT Bank Central Asia Tbk tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan ketentuan terkait dengan batasan usia, stimulus atau usaha dan dorongan dari pihak pengusaha, serta kompensasi yang diberikan. Persamaan pensiun dini dan pengunduran diri yang berkaitan dengan ketentuan yang menyiratkan bahwa pekerja memutus hubungan kerja atas inisiatif atau kemauan sendiri, tidak membuat pensiun dini yang terjadi di PT Bank Central Asia Tbk dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
The objective of this research is to study early retirement regulation in PT Bank Central Asia Tbk and to analyse whether this early retirement can be qualified as resignation or not according to Act Number 13, 2003 about Manpower. This research type is juridical and normative research. This type of research is literature based research, by using secondary data consists of primary, secondary, and tertiary legal material. The data that has been obtained will be analysed afterwards by using qualitative method through four steps. The steps are data collection, data processing, data presentation, generalization, and conclusion. The results of research show that early retirement that regulated in article number 69 work agreement in PT Bank Central Asia Tbk, especially article number 69 paragraph 2 which it related to the right or giving compensation to the labour does not violate the legal requirement although deviation occurred. This associated with autonomous rule deviation against heteronomous rule, where in deviation in work agreement is allowed as long as the value does not lower compared to applicable constitutional law and autonomous rule also must be obeyed as other legal requirements. Early Retirement that occurs at PT Bank Central Asia Tbk can be qualified as resignation as regulated in article number 162 Act Number 13 about Manpower. This is because there are differences in provisions related to the age limit, stimulus or effort and encouragement from the employer, and compensation given. The equation between the two is related to the provision that implies that the employee decides on employment on his own initiative or willingness, does not make the early retirement that occurs at PT Bank Central Asia Tbk can qualify as resignation according to the Act Number 13 about Manpower.
Kata Kunci : Pensiun, Pensiun Dini, Pengunduran Diri