Laporkan Masalah

Pembelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak Di Pemerintahan Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota Yogyakarta

FAJRIATUL MUKARRAMAH, Richo Andi Wibowo S.H.,LLM., Ph.D

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui pelaksanaan Kartu Identitas Anak di Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota Yogyakarta serta upaya untuk meningkatkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan primer melalui data lapangan, sedang sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan Kartu Identitas Anak di Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan dengan 3 cara yaitu orang tua memohon untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak pada waktu mengurus Akta Kelahiran (Ketika anak baru kahir), bagi orang tua yang memiliki anak 6-17 Tahun dan belum mengurus Kartu Identitas Anak dapat mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, orang tua yang dulunya belum sempat mengurus Kartu Identitas Anak dapat mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Ketika bayi sudah lama lahir). Adapun Peraturan yang melandasi yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007. Kedua, Pelaksanaan Kartu Identitas Anak di kabupaten Bantul berjalan dengan baik karena sebelum diberlakukannya program Kartu Identitas Anak, pemerintah bantul membuat program Kartu Insentif Anak yang diberlakukan pada Tahun 2015 dengan berlandaskan pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Kartu Insentif Anak, maka dengan adanya perarturan yang mengatur pelaksanaan Kartu identitas Anak, pemerintahan bantul sudah melakasanakan sesuai dengan regulasi yang telah berlaku. Pelaksanaan Kartu Identitas Anak, di Pemerintah Kota Yogyakarta, warga di Kota Yogyakarta sebagian masih belum membuat Kartu Identitas Anak, baik anak yang sudah lahir maupun yang belum lahir, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 masih belum maksimal karena di Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak tidak mencantumkan tentang tata cara dan formulasi kalimat dan pemanfaatan Kartu

The purposes of this research are to identity and find out the implementation of children identification cards program in Bantul Regency and Yogyakarta City, Also attempt to improve Domestic Department Rules Number 2 of 2016 about Children Identification Card. This research usimg normative-empirical research. The charateristic of this research is descriptive also using primer and secondary data. Primer data are gathered from field while secondary data are gathered from library-research. Primer and secondary data was being analyzed qualitatively. This result of this research has: Follow, implementation of Children Identification Card in Yogyakarta City are conduct by 3 methods. Parent shall apply Children Identification Card when administer Birth Certificate (when a child is new born), for parents who are having 6-17 years old children and have not administed Children Identification Card yet, shell submit the application to Department of Population and Civil Registration, parent who is have not administer Children Identification Card yet, can administer Children Identification Card at Department of Population and Civil Registration in Yogyakarta (when a new child was already born). The underlying rules is Yogyakarta Mayor Regulation Number 7 of 2017. Second, the implementaion of Children Identity Card in Bantul Regency well-conducted because before Children Identification Cards Program applied, Bantul Regency has already make Children Incentive Card that applied in 2015 according to Regens of Bantul Rules Number 22 of 2015 about Children Incentive Card, Bantul Regency has fulfil the rules. Many resident in Yogyakarta city have not made Children Identification Card yet, both a newborn child and already born child. Yogyakarta Regulation Number 7 of 2007 is not maximally effective because in Rules of Domestic Departement Number 2 of 2016 about Children Identification Card not included about procedure and phrase formulation also utilization of Children Identification Card, therefore Yogyakarta City has to take a look at rules that have been made while Bantul Regency there is vagueness in Regen of Bantul Rules Number 35 of 2016 about Instruction of Administering Orderly Implementation. Therefore, rules in Yogyakarta City and Bantul regency must be evaluated in order to implementation Children Identification Card well-conducted properly.

Kata Kunci : Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Univesitas Gadjah Mada.

  1. S2-2019-392077-abstract.pdf  
  2. S2-2019-392077-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-392077-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-392077-title.pdf