Implementasi Permohonan Penangguhan Penahanan di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Nida Ul Haq, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pertimbangan bagi penyidik di Polda DIY dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan dan kendala yang terjadi dalam pelaksanannya. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara dengan responden dan narasumber, serta data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penulisan hukum ini memiliki 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pertimbangan penyidik Polda DIY untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan cenderung bersifat subyektif berdasarkan penilaian sendiri. Pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan adalah: a) Tidak adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana; b) Ada orang yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan mempersulit proses penyidikan; c) Pemeriksaan terhadap tersangka sudah dianggap cukup; d) Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bukan termasuk kejahatan luar biasa dan kerugian yang ditimbulkan kecil; e) Kondisi tersangka saat ditahan. Pertimbangan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan adalah: a) Ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana; b) Tidak ada orang yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri; dan c) Respon dari pihak korban dan/atau masyarakat; dan d) Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Kedua, kendala yang terjadi dalam pelaksaan penangguhan penahanan di Polda DIY adalah: a) Peraturan perundang-undangan yang kurang lengkap mengatur tentang penangguhan penahanan; b) Tersangka menghambat jalannya pemeriksaan dengan melarikan diri; dan c) Dikhawatirkan akan timbul gejolak di masyarakat.
This legal research aimed to find out and analyze the consideration used by the investigators of the Special Region of Yogyakarta Police to either allow or reject the request of suspension of detention and the obstacles that happened during its implementation. This research is categorized into normative-empirical with descriptive type. Primary data is gathered by direct interview while the secondary data is obtained by literature study which further analyzed using qualitative method. Based on the research conducted, the writing of this legal research has 2 (two) conclusions. First, the suspension of detention in the Special Region of Yogyakarta Police is defined by subjective consideration of the investigators of Special Region of Yogyakarta. Suspension of detention can be allowed by considering 5 matters as follow: 1) the suspect will get away, damage or destroy evidence materials and/or repeat the criminal; 2) There is someone who guarantee that the suspect won't do such condition above; 3) the investigation process is enough; 4) the suspect did not doing an extraordinary crime; and 5) the condition of the suspect during imprisonment. Otherwise, the suspension of detention can be rejected by considering matters as follow: 1) The suspect get will get away, damage or destroy evidence materials and/or repeat the criminal; 2) There is no personal guarantee to make sure that the suspect won't do such condition above; 3) The responses given by the victim or society; and 4) The criminal action conducted. Second, there are some obstacles during the implementation of suspension of detention in the Special Region of Yogyakarta Police such as: 1) the regulation is not comprehensive enough; 2) the Suspect inhibiting the investigation process; 3) Responses of the society.
Kata Kunci : Penahanan, Penangguhan Penahanan, Detention, Suspension of Detention