TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PIDANA LINGKUNGAN ( STUDI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 09/PID/PRAP/2016/PN.JKT.PST)
Nova Margaretha Sihotang, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai masalah mendasar dalam Hukum Lingkungan yang berhubungan dengan Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Tindak Pidana Adminstrasi Lingkungan Hidup. Dalam menerbitkan izin lingkungan terlebih dahulu dilaksanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), yang bilamana ketentuan ini dilanggar akan menimbulkan tindak pidana administrasi. Izin lingkungan sebagai instrumen penting dalam melaksanakan sebuah aktivitas pembangunan. Salah satu perkara yang berkaitan dengan izin lingkungan adalah perkara praperadilan dengan nomor register perkara 09/PID/PRAP/2016/PN.JKT.PST. Kementrian Lingkungan Hidup sebagai Penyidik dalam perkara ini memberikan tuntutan terhadap terdakwa perseorangan dan korporasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 103, Pasal 104 Jo.Pasal 116 dan Pasal 119 UUPPLH, dalam perkara ini Hakim menolak permohonan Termohon untuk seluruhnya karena Majelis Hakim menganggap bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Data diperoleh dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : pertama bahwa terdapat perbedaan pandangan penyidik mengenai pengaturan izin lingkungan hidup dalam UUPPLH dengan UULH, menurut penyidik seharusnya yang digunakan adalah UUPPLH meskipun sebelumnya mengacu pada UULH. Kedua, hakim menilai bahwa tindak pidana seperti yang dimaksud oleh penyidik dalam tuntutannya adalah tidak sesuai karena proses penetapan tersangka tidak melibatkan Polisi atau Jaksa dan untuk tindakan pidana yang ditetapkan oleh penyidik, bukan merupakan tindak pidana lingkungan namun merupakan tindak pidana administratif. Ketiga, terkait dengan penegakan hukum, hal yang pertama sekali dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan atau upaya preventif, jika upaya ini tidak sesuai dengan harapan maka dijatuhkan sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana.
This reserach aims to analyze the fundamental problems in Environmental Law relating to Environmental Permits, Environmental Impact Analysis and Environmental Administration Crimes. In issuing environmental permits, an AMDAL (Analysis of Environmental Impacts) is carried out first, which if this provision is violated will result in criminal acts of administration. Environmental permits as an important instrument in carrying out a development activity. One of the cases related to environmental permits is a pretrial case with case register number 09 / PID / PRAP / 2016 / PN.JKT.PST. The Ministry of Environment as Investigator in this case gave a claim against individual and corporate defendants with alleged violations of Article 103, Article 104, Article 116 and Article 119 of UUPPLH, in this case the Judge rejected the Petitioner's petition entirely because the Panel of Judges considered that the determination of the suspect was inappropriate by procedure. This research uses juridical-normative legal research. This research combined literature. Data was obtained and analyzed using qualitative methods. The results of this legal research are: First, that there are differences in the views of investigators regarding the regulation of environmental permits in UUPPLH with UULH, according to the investigator, the UUPPLH should be used even though it previously referred to UULH. Second, the judge considers that the criminal act as intended by the investigator in his claim is not appropriate because the process of determining the suspect does not involve the Police or Prosecutor and for criminal acts determined by the investigator, it is not an environmental crime but an administrative crime. Third, related to law enforcement, the first thing to do is to conduct supervision or preventive efforts, if these efforts are not in line with expectations, administrative sanctions, civil sanctions, and criminal sanctions are imposed.
Kata Kunci : Kata kunci : Izin Lingkungan, AMDAL, Tindak Pidana Lingkungan Adminstrasi, Sanksi dalam UUPPLH.