Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI SYARAT KEPAILITAN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (UUK-PKPU) TERHADAP PEMBAYARAN UTANG PADA SAAT PROSES PERSIDANGAN KEPAILITAN

Daris Manullang, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai (1) bagaimana implementasi syarat pailit yang ada dalam UUK-PKPU, apabila terjadi pembayaran utang diluar persidangan pada saat proses persidangan pailit, (2) apakah hal tersebut dapat menggugurkan syarat pailit dan (3) bagaimana mekanisme pembayaran utang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam memperoleh data tersebut dilakukan dengan cara metode dokumentasi, dengan alat studi dokumen. Data dianalisis dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Hal tersebut sejalan dengan hukum acara kepailitan, hakim mengimplementasikan Pasal 2 ayat (1) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pailit. Kepailitan sebagai salah satu upaya atau sarana yang digunakan kreditor dalam menekan debitor untuk membayar utangnya. Pembayaran utang dimanapun serta bagaimana cara debitor dalam membayarkannya, tidak menjadi suatu permasalah baru dalam kepailitan. Mekanisme khusus pembayaran utang diluar persidangan tidak diatur oleh UUK-PKPU. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan: (1) implentasi syarat-syarat pailit yang ada di dalam undang-undang benar-benar diterapkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (2) terkait dengan pembayaran utang diluar persidangan selama proses persidangan pailit berlangsung dibenarkan dalam kepailitan. (3) mekanisme pembayaran tersebut dilakukan dengan transfer bank juga secara tunai, sebab menjadi hal yang biasa dilakukan dalam praktiknya. Oleh karena itu, disarankan (1) bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan tidak mengajukan kreditor sebagaimana sesuai undang-undang, (2) terhadap pembuat undang-undang terkait dengan syarat permohonan pailit terlalu mudah jika hanya dua kreditor, dan (3) bagi kreditor pembayaran sebaiknya melalui transfer bank, sebab lebih sulit bertemu langsung dengan kreditor.

This legal writing aims to analyze how the implementation of bankruptcy conditions in UUK-PKPU in the event that there is a debt payment outside the trial during the proceeding trials, does it nullify the bankruptcy conditions and how the debt payment mechanism itself. This research is a normative legal research that is supported with interviews. The data used in this study is secondary data, which consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data was obtained by literature studies and reviews. Whereas for the analysis, descriptive qualitative analysis method was used. The results of this research, proof in civil law is formal proof, namely the judge only proves formal truth. In line with this, in the bankruptcy procedural law the judge implements Article 2 paragraph (1) in examining, hearing and deciding bankruptcy cases. So that the panel of judges did not consider whether payment occurred during the trial process. Bankruptcy is one of the efforts or means used by creditors to pressure the debtor to repay his debt. When there is debt repayment anywhere and how the debtor in paying the debt is not a new problem in bankruptcy. There is no special mechanism regulated by UUK-PKPU. Based on the result of the research, three conclusions were obtained. (1) the implementation of the bankruptcy conditions listed in the Law is actually implemented by the panel of judges in imposing bankruptcy decisions. (2) the payment of debts outside the trial during the bankruptcy proceedings is justified in bankruptcy. (3) the mechanism of debt payment outside the trial is carried out by cash payments or bank transfer, and it becomes common practice. Therefore, it is recommended (1) for the applicant who will submit an application not to submit a creditor as in accordance with the law, (2) to the legislators regarding the conditions for bankruptcy application too easily if there are only two creditors, and (3) for creditor payments preferably through bank transfers, because it is more difficult to meet directly with creditors.

Kata Kunci : Kata Kunci: Kepailitan, Syarat-syarat Pailit, Pembayaran utang.

  1. S1-2019-377595-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377595-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377595-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377595-title.pdf