Laporkan Masalah

KEDUDUKAN BANK PERANTARA (BRIDGE BANK) SEBAGAI SARANA RESOLUSI DALAM PENANGANAN BANK GAGAL DI INDONESIA

DICKY GABRIALDO MARPAUNG , Veri Antoni S.H., M.Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bank Perantara (Bridge Bank) berdasarkan status LPS sebagai Pemegang Saham Tunggal di dalam Bank Perantara (Bridge Bank) dan kedudukan Bank Perantara berdasarkan kedudukan aset LPS di dalam Bank Perantara, kemudian untuk mengetahui Kedudukan Bank Perantara sebagai Bank Umum dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan untuk mengetahui prinsip-prinsip perbankan apa saja yang disimpangi melalui pendirin Bank Perantara (Bridge Bank) di Indonesia. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini: pertama, Bank Perantara (Bridge Bank) bukanlah anak perusahaan dari Lembaga Penjamin Simpanan, karena pengendalian LPS di dalam Bank Perantara bukanlah sebagai Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) tetapi sebagai Fungsi Holding yang berdasarkan kedudukan LPS sebagai Instansi Pemerintah Pusat yang berwenang menangani Bank. Bank Perantara (Bridge Bank) berkedudukan sebagai Pihak Lain yang mengelola Keuangan Negara karena aset Bank Perantara merupakan aset LPS dan aset LPS merupakan bagian dari Keuangan Negara. Bank Perantara (Bridge Bank) dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan sama halnya dengan Bank Umum namun dalan jangka waktu satu tahun Bank Perantara dapat menjalankan kegiatan usaha Bank tanpa harus memenuhi ketentuan Modal Inti. Kedua, pendirian Bank Perantara (Bridge Bank) menyimpangi prinsip-prinsip kelembagaan perbankan di Indonesia yaitu prinsip jumlah pendiri perseroan terbatas, prinsip permodalan dalam mendirikan Bank Umum, prinsip kepemilikan saham maksimum Bank Umum, ketentuan jangka waktu persetujuan atau penolakan dan jangka waktu berlakunya izin prinsip, dan jangka waktu dimulainya kegiatan usaha perbankan sejak dikeluarkannya izin usaha bank.

The research in this Legal Writing aims to analyze the position of Bridge Bank based on the status of the LPS as the Sole Shareholder and the position of Bridge Bank based on the LPS assets within Bridge Bank, to analyze Bridge Bank Position as a Commercial Bank in carrying out banking business activities, and to analyze banking principles are deviated through the establishment of Bridge Bank in Indonesia. The research is a normative legal writing. The type of data used is secondary data. Data obtained from the results of the reseacrh, then analyzed using a qualitative approach method. The results in this Legal Writing: First, Bridge Bank is not a subsidiary company of LPS because the control of LPS in the Bridge Bank is not as a Bank Holding Company but as a Fungsi Holding based on LPS position as a Instansi Pemerintah Pusat that has authority for handling Bank. Bridge Bank has a position as a Pihak Lain that manages Keuangan Negara because Bridge Bank assets are part of LPS assets and LPS assets are part of Keuangan Negara. Bridge Bank in carrying out banking business activities are the same as Commercial Banks stipulated in Banking regulations, but Bridge Bank can carry out the Bank Asal business activities in one year without the fulfillment of Modal Inti. Secondly, there are banking institution principles that are deviated by creating Bridge Bank, namely the principle of establishing a Limited Liability Company as a legal entity, the principle of share ownership in commercial banks, capital principles in the establishment of commercial banks, provisions for the period of approval or rejection of application for approval in principle, and related provisions obligation to carry out banking business activities since the issuance of a banking business license.

Kata Kunci : Pemegang Saham Pengendali (PSP), Fungsi Holding, Aset Bank Perantara, Kegiatan Usaha Bank Perantara, Prinsip-prinsip Kelembagaan Perbankan.

  1. S1-2019-382487-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382487-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382487-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382487-title.pdf