Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DARI PASSING OFF DAN DILUTION DALAM HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 79 K/PDT.SUS-HKI/2014 TENTANG BMW MELAWAN HENDRYWO YUWIJOYO)

MONICA HERMALA RAHAYU, Veri Antoni, S.H.,M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini memiliki 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui perlindungan merek terkenal dari passing off dan dilution dalam hukum Indonesia terkait dengan kasus BMW Jerman dan BMW Body Man Wear, dan upaya untuk menyelesaikan passing off dan dilution merek terkenal ditinjau dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris (applied-legal case study). Jenis data yang dihasilkan dari penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi dokumen bahan kepustakaan dan jenis data yang dihasilkan dari penelitian empiris adalah data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber dan responden. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa passing off di Indonesia tidak dilindungi karena Indonesia menganut stelsel konstitutif, walau tidak dilindungi tetapi dapat berlaku Pasal 1365 KUHPerdata, merek yang tidak memilki daya pembeda dan tidak beritikad tidak baik. Dilution terjadi karena menggunakan merek yang sama atau identik dengan merek terkenal,guna merusak daya pembeda. Dilution terdiri dari tipe blurring dan tarnishment.Upaya untuk menyelesaikan passing off dan dilution kaitannya dengan merek terkenal dapat difilter sejak Direktorat Jenderal HKI.

This legal writing has two objectives to be achieved, namely to increase the upknowledged about protection of well-known trademark from passing off and dilution in Indonesian regulation related to the case BMW Jerman and BMW Body Man Wear and effort to resolve passing off and dilution well-known trademark. The methods used in the writting of this legal research is normative-empirical (applied-legal case study). The type of data that was generate by the normative legal research was secondary data obtained by studying the literature documents and type of data from empirical research was primary data obtained from interviewing informants and respondents. Data obtained from the results of the research were analyzed by a qualitative approach. This research results show that passing off in Indonesia isn't protected because Indonesia embracing constitutive system even though it is not protected but can apply Article 1365 of the Civil Code, trademark haven't differentiating power and haven't good faith. Dilution happend when other people used the similiar trademark the purpose is to damage the distinguishing power. Type of dilution there are blurring and tarnishment And effort to resolve passing off and dilution which can be filltered by Directorate General of Intellectual Property.

Kata Kunci : Merek Terkenal ,Passing Off, Dilution

  1. S1-2019-382551-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382551-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382551-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382551-title.pdf