Laporkan Masalah

MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA (DPRP) TENTANG REPRESENTASI ORANG ASLI PAPUA DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT DI PROVINSI PAPUA(Studi Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan)

ZEBULON GOBAY, Aminoto, S.H., M.Si.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian Mengenai Mekanisme Pengisian Keanggotaan DPRP tentang Representasi Orang Asli Papua Dalam Mewujudkan Prinsip Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat di Provinsi Papua (Studi Perdasus No. 6 Tahun 2014 Tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan) bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengisian keanggotaan DPR Papua, apakah telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan bagi pemerintah dan DPRP dalam pengisian 14 kursi representasi orang asli Papua di DPRP, apakah telah sesuai dengan tuntutan amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk mengetahui tahapan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRP dalam pengisian 12 kursi representasi orang asli Papua di DPRP, apakah sesuai dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengisian. Jenis penelitian yang dilakukan penulis termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal research). Hasil penelitan dianalisa dengan analisa kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif yang merupakan kata-kata, tulisan dan uraian-uraian dari orang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme yang digunakan untuk mengisi keanggotaan DPR Papua yang berjumlah 1 ¼ atau 14 dalam keanggotaan DPRP dapat dinyatakan telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan Rakyat yang dianut di Indonesia. Kebijakan pengisian DPRP yang berjumlah 14 orang di dalam DPRP adalah untuk memberikan ruang partisipasi kepada orang asli Papua di DPRP. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberi affirmative action bagi orang asli Papua untuk terlibat dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi terhadap program pembangunan di Papua. Secara administratif, tahapan pengisian keterwakilan orang asli Papua di DPRP telah sesuai dengan ketentuan dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP.

This research that entitled The Charging Mechanism of DPRP Membership Regarding Indigenous Representation of Native Papua to Pursue The Principle of Democracy and Sovereignty of The People in Papua (Case Study: Perdasus No. 6 Year 2014 concerning Membership DPRP defined by Appointment Mechanism) aims to determine the mechanism of charging membership in the Papua Council, whether in accordance with democratic principles and the sovereignty of the people followed in Indonesia and to determine the consideration for the government and DPRP in filling the 14 seats of representation of indigenous Papuans in the DPRP, whether in accordance with the demands of the mandate of Law No. 21 of 2001 on Special Autonomy of Papua Province. This type of research conducted by the author belongs to the normative law research-empirical (socio-legal research). Research results were analyzed by qualitative analysis to generate data which is descriptive words, writings and descriptions of others. This research result shows that current mechanism to charging DPRP membership which amount 1 1/4 or 14 seats is suitable with the principle of the people democracy and sovereignty. The DPRP-Charging Policy with 14 seats is addressing to give participation for natives Papua in DPRP. That policy is suitable with Law No. 21 of 2001 concerning Special Autonomy of Papua Province which gives affirmative action for native Papua to be actively participate in planning, implementation and evaluation of development program of Papua. In administrative sight, representation on charging phase of DPRD is suitable either according Perdasus No. 6 of 2014 concerning Membership DPRP Assigned Through Appointment Mechanism.

Kata Kunci : Mekanisme Pengisian, Keanggotaan DPRP, Orang Asli Papua, Demokrasi, Charging Mechanism, DPRP Membership, Native Papua, Democracy.

  1. S2-2017-326302-abstract.pdf  
  2. S2-2017-326302-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-326302-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-326302-title.pdf