RELEVANSI HUKUM ISLAM TENTANG SAKSI INSTRUMENTER AKTA AUTENTIK DALAM AKAD PERBANKAN SYARIAH
MIQDAM ACHDA B, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian yang dilakukan oleh mahasiswa magister kenotariatan dapat dijadikan referensi baik untuk penyempurnaan, perbaikan, bahkan bahan analisa sistem hukum lain dimasa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengnalisis saksi instrumenter akta autentik dalam akad Perbankan Syariah menurut hukum Islam; dan mengetahui dan mendeskripsikan relevansi hukum Islam dalam Peraturan jabatan notaris tentang saksi instrumenter akta autentik dalam akad Perbankan Syariah. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum (legal research) yang bersifat normatif . Adapun sifat penelitian adalah penelitian deskriptif memberikan gambaran (deskripsi) secermat mungkin mengenai objek penelitian dengan pemilihan bahan-bahan penilitian yang representatif. Sumber data yaitu menggunakan sumber data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulakan: (1)Bahwa sistem yang di bangun dalam pembentukan hukum Islam berbeda dengan hukum positif. (2)Syarat menjadi saksi menurut Islam yaitu: berakal dan baligh, merdeka, Penganut agama Islam, dapat melihat, dapat berbicara, Adil, Tidak dicurigai (asas netralitas). (3)Jumlah saksi yang ditentukan dalam perjanjian adalah dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki ditambah dua orang perempuan. (4)Walaupun secara tekhnis pengaturan saksi pada Bank Syariah tidak dijumpai dalam hukum yang otoritatif, namun pengaturan saksi Hukum Islam dapat diterapkan dalam akad Perbankan Syariah karena adanya penundukan diri oleh pikah Bank demi perlindungan hukum dan fleksibilitas yang dimiliki Undang - undang Jabatan Notaris. (5) Hukum Islam memiliki relevansi dengan Peraturan jabatan Notaris dari visi yang ingin dicapai. Peraturan Jabatan Notaris dan Hukum Islam sama - sama mengatur konsep pada aspek kualitas (syarat saksi) dan kuantitas (jumlah saksi).
Research carried out by notary masters students can be used as a good reference for the improvement, improvement, and even analysis of other legal systems in the future. This study aims to determine and analyze instructor witnesses of authentic deeds in Islamic Banking contracts according to Islamic law, and knowing and describing the relevance of Islamic law in the notarial Regulations concerning authentic instructor deeds witnesses in Islamic Banking contracts. The research method uses a type of normative legal research. The nature of research is descriptive research giving a description (description) as carefully as possible about the object of research with the selection of representative research materials. Data sources are using primary and secondary data sources. Based on the results of the research and discussion it can be concluded: (1) That the system built in the formation of Islamic law is different from the positive law. (2) Requirements to be a witness according to Islam, namely: have a sensibility and mature (baligh) 2) independence 3) Islam 4) able to see 5) able to talk 6) fair 7) principle of neutrality. (3) The number of witnesses specified in the agreement are two men or one male plus two women. (4) Although technically the arrangement of witnesses in a Sharia Bank is not found in an authoritative law, the witness arrangement of Islamic Law can be applied in Islamic Banking contracts because of the Bank's submission by the law for legal protection and flexibility of the Notary Position Act. (5) Islamic law has relevance to the Notary Regulations of the vision to be achieved. The Notary Position and Islamic Law Regulations both regulate concepts on aspects of quality (requirements of ) and quantity (number of witnesses).
Kata Kunci : Kata Kunci: Relevansi Hukum, Saksi Instrumenter, Akta Autentik, Akad Perbankan Syariah.