Laporkan Masalah

KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANTUL - YOGYAKARTA (Studi Kasus : Perum Jamkrindo - Cabang Yogyakarta)

FABIOLA FLORENCE M.R, Taufiq El. Rahman, S.H., M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Lembaga Penjamin terhadap pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantul - Yogyakarta dan mengetahui upaya pengendalian resiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor UMKM yang bermasalah oleh Lembaga Penjamin (Perum Jamkrindo - cabang Yogyakarta) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bantul Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif/empiris yaitu penelitian untuk mendapatkan data-data sekunder yang ditemukan pada penelitian perpustakaan dan didukung oleh data-data primer yang berkaitan dengan hal-hal yang ditemukan pada penelitian lapangan serta metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dari rumusan masalah yang pertama bahwa kewenangan Lembaga Penjamin ( Perum Jamkrindo ) terhadap pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebagai Penjamin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan Kredit yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai Terjamin, melalui bank penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bantul - Yogyakarta sebagai Penerima Jaminan. Perum Jamkrindo selaku Lembaga Penjamin bertindak berdasarkan 2 (dua) prinsip dasar penjaminan kredit yang diterapkan dalam pelayanannya demi menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Rumusan masalah kedua : Upaya pengendalian resiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor UMKM yang bermasalah yang dilakukan oleh Perum Jamkrindo Cabang Yogyakarta melalui kerja sama dengan pihak bank pelaksana, dalam hal ini oleh BRI selaku bank pelaksana / penyalur KUR untuk melakukan 1). tindakan pengawasan kredit, dengan cara pendekatan langsung UMKM selaku debitur KUR tersebut, 2). tindakan penyelamatan dan restrukturisasi kredit, yang didahului dengan pengambilalihan sementara resiko kredit sebesar 70% oleh Perum Jamkrindo dan 3) tindakan eksekusi, seperti penjualan atau mencairkan agunan dan dibagikan secara proporsional (Perum Jamkrindo 70% dan Bank 30%), apabila UMKM tersebut tidak punya etikad baik atau telah terindikasi pailit, dilikuidasi dan dibawah pengampuan.

This thesis research is intended to identify the authority of the guarantee institution for the People's Business Credit (KUR) in the small and medium micro business sector by the Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bantul-Yogyakarta Branch. In addition, this thesis will identify efforts to control the risk of People's Business Credit (KUR) in the MSME sector by the guarantee institution (Perum Jamkrindo-Yogyakarta Branch) at BRI Bantul Branch. This study uses an empirical juridical approach to obtain primary data related to materials found in field research. Secondary data was used through library research to support primary research. Qualitative methods are used to analyze data. The findings of the thesis can be seen in the formulation of the first problem, namely the authority of Perum Jamkrindo as an insurance institution for the People's Business Credit (KUR), which acts as guarantor based on Government Regulation number 41/2008 concerning Perum Jamkrindo and Law number 1/2016 concerning Credit Guarantee conducted by guarantee institutions for micro, small and medium enterprises (MSMEs). The BRI, the distribution bank of the Bantul Branch is the recipient of the guarantee. Perum Jamkrindo as the guarantee institution acts on the two principles of credit guarantee applied in its services to support government policies and programs in the national economic and development sector. The second problem formulation is an effort to control the risk of bad credit from the People's Business Credit (KUR) in micro, small and medium enterprises conducted by Perum Jamkrindo-Yogyakarta Branch in collaboration with channeling banks, in this case BRI, to conduct (1) action credit supervision by direct approach to MSMEs as debtors; (2) credit measures and credit restructuring, preceded by taking over 70% of credit risk by Perum Jamkrindo; and (3) acts of execution, such as selling collateral and distributed proportionally (70% Perum Jamkrindo and Bank 30%), when MSMEs do not have good intentions, are declared bankrupt and liquidated under subrogation control.

Kata Kunci : Kata Kunci : Kewenangan, Lembaga Penjamin, Kredit Usaha Rakyat (KUR)

  1. S2-2019-418001-abstract.pdf  
  2. S2-2019-418001-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-418001-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-418001-title.pdf