Laporkan Masalah

TANGGUNG GUGAT NOTARIS TERHADAP LEGALISASI PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN KLAUSULA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL (Studi Kasus PT. Bank Mega Tbk.)

SYAFRYADI SOFYAN, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tanggung Gugat Notaris dalam legalisasi perjanjian kredit perbankan dengan klausula yang memuat Cross Default dan Cross Collateral perihal pihak perbankan meminta Notaris untuk bertanggung jawab bahkan menggugat Notaris terhadap penyelesaian kredit macet akibat prosedur pengucuran dana kredit yang bermasalah Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis normatif dan empiris. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Notaris yang melakukan Legalisasi terhadap perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula Cross Default dan Cross Collateral tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban sekaligus tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN Perubahan sehingga tidak pula dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap kebenaran materiil kecuali dalam hal Notaris terbukti tidak menjalankan fungsi jabatan sebagaimana di amanatkan UUJN dan UUJNP dan terbukti melakukan pelanggaran dari padanya, serta dalam hal Notaris di gugat atas produk hukum yang dibuatnya (legalisasi), maka Notaris yang bersangkutan berhak melakukan eksepsi dan banding administratif

This research aims to determine and analyze the Notary's Liability in the legalization of banking credit agreements with a clause that contains Cross Default and Cross Collateral regarding the banking sector asking the Notary to be responsible and even suing the Notary for the settlement of bad credit due to the procedure This research is descriptive research with normative and empirical type. The research was conducted by library research to obtain secondary data through document study. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with research subjects using interview guidelines. The analysis used in this research is qualitative, presented descriptively. The results showed that the normative Notary who legalized the banking credit agreement which contained Cross Default and Cross Collateral clauses could not be held accountable at the same time not violating as stipulated in Article 16 paragraph (1) letter a UUJN Amendment so that accountability for truth could not be requested. material except in the case of a Notary proven to not carry out the function of office as mandated by UUJN and UUJNP and proven to have committed a violation thereof, and in case the Notary is sued for legal products (legalization), the Notary concerned has the right to make administrative exceptions and appeals

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Legalisasi, Perjanjian Kredit, Perbankan, Cross Default, Cross Collateral

  1. S2-2019-418101-abstract.pdf  
  2. S2-2019-418101-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-418101-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-418101-title.pdf