Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS

RANI DAMAYANTI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris, serta tanggung jawab Notaris terhadap akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggunakan pendekatan Undang-Undang, Kamus dan Konseptual, yang didukung dengan wawancara dengan narasumber. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian bahwa, pertama kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian apabila diakui atau tidak disangkal oleh para pihak yang membuatnya serta memiliki kepastian mengenai tanggal dan tangan tangan para pihak yang membuatnya. Kedua tanggung jawab Notaris terhadap akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris bahwa tanggung jawab Notaris terhadap akta di bawah tangan yang dilegalisasinya yaitu Notaris hanya bertanggung jawab atas kepastian tanggal dan kepastian tanda tangan para pihak dalam akta tersebut, sedangkan mengenai isinya Notaris tidak bertanggung jawab, namun notaris dapat bertanggung jawab terhadap isi akta karena Notaris yang mengesahkan akta di bawah tangan tersebut, maka sebelum dilakukan legalisasi wajib membacakan akta tersebut dihadapan para pihak, sehingga isi akta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

The purpose of this study were to find out and analyze the strength of evidence of the underhanded deed legalized by a Notary, and the responsibility of Notary for the legalized underhanded deed. This study was a normative legal research, which is conducted by using the Law, Dictionary and Conceptual approach supported by interviews with the respondent. The type of research used in this study was library research using secondary data which was done by examining the library materials. The results of the study were analyzed qualitatively and descriptively. The results of the study indicate that, first, the strength of evidence of the underhanded deed legalized by a Notary has the power of proof if acknowledged or not denied by the parties who made the deed and has certainty regarding the date and the parties who made the deed. Second, the Notary's responsibility for the deed under the hand that has been legalized by the Notary is the Notary's responsibility for the legalized deed, where the Notary is only responsible for the certainty of the date and the certainty of the parties' signatures. Meanwhile,the Notary does not responsible toward the contents of the deed. However,the Notary may have responsibility regarding the content of the deed in the case that the underhanded deed is legalized by the Notary. Therefore, before the process of legalization of the underhanded deed, the Notary must read the deed in front of the parties, so that the contents of the deed do not conflict with the provisions of legislation, decency and public order.

Kata Kunci : Akta di bawah tangan, legaliasi, Tanggung jawab Notaris

  1. S2-2019-418078-abstract.pdf.pdf  
  2. S2-2019-418078-bibliography.pdf.pdf  
  3. S2-2019-418078-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S2-2019-418078-title.pdf.pdf