PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS AKTA KUASA YANG DIBUAT SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA PENGAKUAN HUTANG (Studi Putusan Nomor 529/Pdt.G/2017/PN MDN)
ROULINTA Y SINAGA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam mendapat pemenuhan kewajiban dan haknya terkait Akta Pengakuan Hutang yang dibuat berdasarkan Akta Kuasa (menjaminkan) serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Notaris atas Akta Kuasa (menjaminkan) yang dibuat sebagai dasar pembuatan Akta Pengakuan Hutang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung dengan data primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan berupa hasil wawancara narasumber dari kalangan praktisi Notaris. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Perlindungan hukum pemilik jaminan adalah ia berhak atas pengembalian barang jaminan dengan kondisi aman dan utuh; Perlindungan hukum yang didapatkan kreditur melalui pengkajian berdasarkan pengikatan kredit yaitu melalui perjanjian kredit yang juga dapat dijadikan alas dan bukti dalam melayangkan gugatan ke pengadilan, namun kedudukannya dipersamakan sebagai kreditur konkuren atas harta kekayaaan (jaminan umum) milik debitur; Perlindungan hukum debitur terdapat pada asas kemanfaatan untuk menggunakan dana sebagai sarana pendorong aktivitas dengan ketentuan melakukan prestasi tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. (2) Pertanggungjawaban Notaris Faisal didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, sementara Pertanggungjawaban Notaris Subandi tidak dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena akta notaris tersebut tidak berdampak pada hubungan hukum.
This study intend to find out and analyze legal protection of the parties in deriving their obligations and rights related to the Debt Recognition Deed, which made based on the Deed of Assurance (pledge) and to analyze notary's responsibility for the Deed of Assurance made as the fundamental basis for making Deed Debt Recognition. Data that used in this study are secondary data which obtained from literature through the study of documents that are documented with primary data, namely obtained from the field which is the interview result from notary practitioners. The collected data is analyzed qualitatively and made in the form of descriptive research report. Based on results of the study, known that (1) Legal protection of the insurance owner is that he is entitled to the return of collateral goods in a safe and intact condition; Legal protection obtained by creditors through assessment based on credit binding is through a credit agreement that can also be used as a basis and evidence in filing a lawsuit to the court, but its position is equated as a concurrent creditor of wealth (general collateral) belonging to the debtor; Legal protection is found in the principle of benefit to use funds as a means of driving activities with the provision of performing achievements right at the agreed time. (2) The responsibility of Faisal the Notary is based on Article 1365 of the Civil Code. While Notary Subandi's responsibility is not prosecuted under Article 1365 of the Civil Code because the notary deed does not have an impact on legal relations.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum, Pengakuan Hutang, Akta Kuasa