Perencanaan Dana Desa Oleh Pemerintahan Desa (Studi Kasus Pemerintahan Desa Di Daerah IStimewa Yogyakarta)
FAJAR MUHAMMAD N, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPerencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan desa, perencanaan tersebut disusun oleh sekertaris desa untuk kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan dalam perencanaan tersebut adalah mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ketentuan penggunaanya paling banyak 30% digunakan untuk kebutuhan belanja pemerintahan sedangkan 70% sisanya digunakan untuk kebutuhan belanja Non Pemerintahan yang berupa kebutuhan belanja pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, ketentuan ini diatur dalam PP No. 47 Tahun 2015. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, yaitu dengan meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma serta daya kepatuhanya di dalam masyarakat, dalam hal ini adalah Aparatur Pemerintahan Desa kaitanya dengan kepatuhan hukum dalam perencanaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil dari wawancara terhadap narasumber yang bersangkutan serta pengumpulan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif persentase penggunaan dana desa yang ditentukan 30% untuk kebutuhan pemerintahan dan 70% digunakan untuk kebutuhan non pemerintahan, tidak dapat sepenuhnya diterapkan dalam tahapan perencanaan penggunaan dana desa di masing-masing desa dalam kurun waktu dari 2016-2018. Penyebab tidak dapat dilaksanakanya ketentuan persentase dalam perencanaan penggunaan dana desa tersebut diantaranya adalah faktor internal baik ekonomi, sosial, dan geografi yang berbeda-beda di setiap desa serta fokus pembangunan daerah yang juga harus di ikuti oleh pembangunan desa. Selain itu, faktor eksternal juga menjadi penghambat dilaksanakanya proses perencanaan sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun faktor internal yang dimaksud adalah intervensi dari pihak BHABINKAMTIBMAS.
Planning for the use of the Village Fund is part of the stages of village financial management, the plan is prepared by the village secretary to then be submitted by the Village Head to the Village Consultative Body to be discussed and agreed upon. The agreement in the plan is about the Village Budget and Expenditure Plan, where the maximum usage requirements of 30% are used for government expenditure needs while the remaining 70% is used for Non-Government expenditure needs in the form of development expenditure needs, community development, and community empowerment. in PP No. 47 of 2015. This type of research is empirical normative, namely by placing the law as a building system of norms and the power of its obedience in the community, in this case the Village Government Apparatus relates to legal compliance in village fund planning. This study uses a qualitative method with a descriptive approach, while the data used in this study is the result of interviews with relevant speakers and the collection of documents relating to village financial management. The results of the study show that the normative percentage of the use of village funds determined by 30% for government needs and 70% used for non-government needs, cannot be fully implemented in the stages of planning the use of village funds in each village from 2016-2018. The reason for not being able to implement the percentage provisions in the planning of the use of village funds include internal, economic, social, and geographic factors that vary in each village and focus on regional development which must also be followed by village development. In addition, external factors also become obstacles to the implementation of the planning process in accordance with what is stipulated in legislation. The internal factors in question are the intervention of BHABINKAMTIBMAS
Kata Kunci : Perencanaan , Penggunaan Dana Desa, Pemerintahan Desa,Planning, The Use Of The Funds Of The Village, The Village Government