Tinjauan Yuridis Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik Di Kota Yogyakarta
YUKO FITRIAN, Dwi Haryati, S.H., M.H
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang dilakukan oleh Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik Di Kota Yogyakarta dan akibat hukum dari pembuatan akta wasiat dalam hal sebelum dilakukan pelaporan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pewaris lebih dulu meninggal dunia. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan. Subjek penelitian dalam penelitian ini terbagi atas narasumber yang merupakan akademisi dan responden yang merupakan notaris yang mempunyai kompetensi terhadap permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian dilakukan pemilihan data dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian penulis: Pertama, bahwa Implementasi Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat di Kota Yogyakarta sudah diimplementasikan dengan baik oleh Notaris sebagai pihak pelapor. Hal ini didasarkan dengan dilaksanakannya pelaporan wasiat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Kedua, akibat hukum dari pembuatan akta wasiat dalam hal sebelum dilakukan pelaporan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pewaris lebih dulu meninggal dunia akan mengakibatkan terbukanya perwarisan, terhadap ahli waris ab intestato sebelum melakukan pembagian waris harus sudah mendapatkan Surat Keterangan Waris dari Notaris yang bisa didapatkan setelah Notaris melakukan pengecekan dan permohonan pada Daftar Pusat Wasiat. Sedangkan bagi ahli waris testamenter, akta wasiat belum mengikat karena belum dilakukannya pelaporan wasiat oleh notaris. Pelaksanaan terhadap pemenuhan isi akta wasiat tersebut belum dapat dilakukan karena belum terpenuhinya asas publisitas.
The purpose of this study was to find out and analyze the Report of Testaments and Requests for Issuance of Testament Certificates carried out by a Notary based on the Republic of Indonesia Minister of Law and Human Rights Regulation Number 60 Year 2016 concerning Procedures for Reporting Testaments and Requests for Issuance of Electronic Testament in Yogyakarta City and the legal consequences of making a will in case before reporting a will to the List of Testaments, the testator dies first. The type of research in this study is empirical normative. Research that initially examined secondary data was then followed by primary data research in the field. The research subjects in this study were divided into resource persons who were academics and respondents who were Notaries who had competencies towards the problems under study. The data analysis method used in this study is descriptive qualitative, namely by describing and describing the data obtained from the research which is then carried out by selecting data using the empirical juridical approach method. Based on the results of the research of the author: First, that the Implementation of Testamentary Will and Requests for Issuance of Testament Certificates in the City of Yogyakarta has been implemented properly by the Notary as the reporting party. This is based on the implementation of testamentary reporting under the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 60 Year 2016 concerning Procedures for Reporting Testaments and Requests for Issuance of Electronic Testament Certificates while taking into account the provisions in the Civil Code, Number Law. 30 of 2004 concerning Notary Position and Law Number 2 of 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position. Second, the legal consequences of making a will in the event before reporting a will to the List of Testament Centers but the testator dies first will result in the opening of inheritance, to the ab intestato heir, before the distribution of inheritance must have obtained a Certificate of Inheritance from the Notary that can be obtained after The notary checks and requests the Test Center List. As for the testamenter heirs, the will will not be binding because there has not been a reporting of a will by a Notary. The implementation of the fulfillment of the contents of the will will not be carried out because the publicity principle has not been fulfilled.
Kata Kunci : Pelaporan Wasiat, Surat Keterangan Wasiat, AHU, Testaments Report, Testament Certificates