Laporkan Masalah

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI MEDIASI PENAL SEBAGAI IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN

SEPUH A. I. SIREGAR, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Bab XXIV Pasal 372 KUHP dalam bentuk dasarnya adalah: "Barang siapa yang secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama atau lebih dari yang dimiliki oleh orang lain dan tergantung pada kemampuannya, oleh karena itu dihukum penggelapan dengan kemenangan empat tahun atau denda maksimum sembilan ratus rupiah. Keberadaan mediasi penal adalah dimensi baru yang dikaji dari aspek teoritis dan praktis. Berkenaan dengan berlalunya waktu sambil meningkatnya volume kasus, konsekuensinya adalah beban pada pengadilan dalam negosiasi dan mempertahankan kasus yang sesuai dengan prinsip "mudah, cepat dan murah". Apakah semua jenis kasus harus diselesaikan di pengadilan, atau ada kasus-kasus tertentu, yang dapat diselesaikan melalui pola mediasi kriminal. Ini menimbulkan pertanyaan; Mengapa Anda membutuhkan bantuan kasus melalui mediasi hukuman dalam kasus penggelapan? Apa bentuk tindakan yang diterapkan penyidik dalam Mediasi Pidana sebagai keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pidana penggelapan? Penelitian yang penulis lakukan didasarkan pada sumber data penelitian hukum normatif-empiris karena penulis menggunakan data primer yang dimaksudkan untuk mempelajari penerapan keadilan restoratif dalam studi kasus yang digabungkan dalam penelitian ini oleh penyidik polisi dalam membantu penegakan hukum, juga data sekunder adalah penelitian literatur untuk menganalisis dan meninjau penerapan keadilan restoratif dalam studi kasus. Penyelesaian perkara melalui mediasi penal sebagai implementasi Restorative Justice sangat diperlukan dalam penanganan perkara penggelapan di Polres Sleman, namun terjadi kekosongan hukum dalam hukum acara pidananya sehingga yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melaksanakan penyelesaian perkara penggelapan melalui mediasi penal adalah adanya kewenangan diskresi kepolisian yang diberikan kepada penyidik Polri sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan Undang � Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Chapter XXIV of Article 372 of the Criminal Code up to article 377 of the Criminal Code in its basic form follows: "Whoever intentionally and unlawfully possesses goods that are equal or more than those owned by another person and depends on his ability therefore, is convicted of embezzlement with a win of four years or a maximum fine of nine hundred rupiah. "About the meaning of embezzlement which is comparable to the description of Article 372 of the Criminal Code. Crime of embezzlement is a right that is approved or suspended by a person whose trust is obtained without anyone opposing the law. The existence of punishment mediation is a new dimension that is examined from theoretical and practical aspects. From the practical dimension, criminal mediation will correlate with the approval of the world of justice. With regard to the passage of time while increasing the volume of cases with all forms of variation entering the court, the consequence is a burden on the court in negotiations and maintaining cases that are in accordance with the principle of "an easy, fast and inexpensive trial" without having to meet the needs. legal certainty, benefit and justice. Are all types of cases must be approved and resolved in the court, or there are certain cases, which may be resolved through a pattern of criminal mediation. This raises questions; Why do you need case assistance through punishment mediation in cases of embezzlement? What is the form of action that investigators apply in Penal Mediation as restorative justice in resolving criminal cases of embezzlement? The research that the writer did was based on the data sources of normative-empirical legal research because the authors used primary data intended to study and study the application of restorative justice in case studies that were combined in this study by police investigators in assisting law enforcement, also secondary data was research the literature for analyzing and reviewing the application of restorative justice in case studies of mergers carried out by the police is in accordance with applicable legal provisions. Penal mediation is needed but there is �rechtsvacuum� in practice so the investigator uses his discretion to be applied as regulated in Criminal Code Procedures and Indonesian National Police Act 2002.

Kata Kunci : Penyidik, Mediasi Penal, Penggelapan / Penal mediation, embezzlement, investigator

  1. S2-2019-390254-abstract.pdf  
  2. S2-2019-390254-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-390254-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-390254-title.pdf