Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dan Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Antara PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) dengan Pemberi Pinjaman

Wennys Kartika Putri, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas itikad baik dan perlindungan hukum dalam perjanjian antara PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) dengan pemberi pinjaman dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian Hukum ini bersifat normatif-empiris, yang menggabungkan antara metode penelitian normatif dengan metode penelitian empiris. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara kepada responden serta penelusuran kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif. dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, dalam Perjanjian antara PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) dengan pemberi pinjaman asas itikad baik telah terlaksana, yakni dalam tahap pra kontrak dan tahap kontraktual. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman adalah melalui perlindungan hukum preventif. Perlindungan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) dengan pemberi pinjaman.

This research aims to knowing and analyzing the implementation of good faith principle and legal protection in contract between PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) and lenders in peer to peer lending service. This research is normative-empirical research, which combines normative research method and empirical research method. The data gained are primary and secondary data through field research and library research. The data gathering technique is by done by conducting interviews to the respondents and by conducting library research. The results of this study were analyzed with a qualitative approach and presented descriptively. Based on the results of the research can be drawn two conclusions. Firstly, in the contract between PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) and lenders good faith principle had been done, which in the pre contractual phase and in the contractual phase. Secondly, the legal protection for the lenders consists of preventive legal protection. The legal protection is based on the legislation and the peer to peer lending contract between PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar) and lenders.

Kata Kunci : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peer to Peer Lending, Asas Itikad Baik, Perlindungan Hukum.

  1. S1-2019-379453-abstract.pdf  
  2. S1-2019-379453-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-379453-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-379453-title.pdf