Kedudukan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dalas Pengawasan Sistema Merit
NOPA LIANSI, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini dimaksudkan untuk menelaah, mengkaji, dan mengetahui kedudukan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam pengawasan sistem merit mulai dari implementasi rekomendasi sampai pada kedudukan ideal rekomendasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Apabila jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder sebagaimana halnya dalam penelitian hukum normatif, maka studi dokumen yang dipergunakan sebagai teknik pengumpulan data. Berdasarkan sifat penelitian ini, maka analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dalam pengawasan sistem merit sebanyak 1.372 surat rekomendasi dan rekomendasi yang bersengketa sebanyak 382 laporan pengaduan. Adapun idealnya kedudukan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara seharusnya tidak lagi memerlukan persetujuan, sehingga dapat memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara dan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
This research aims to find out, and examine the position of recommendations of the State Civil Apparatus Commission in the supervision of the merit system, from the implementation of recommendations to the ideal position of recommendations. This research is a descriptive normative legal research. The data used is secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. These data are collected by document study methods as used in normative legal research. Based on the nature of this research, the secondary data that has been collected is then analyzed using qualitative methods. The results of this research indicate that the implementation of recommendations that has been issued by the State Civil Apparatus Commission in the supervision of the merit system was as many as 1.372 letters of recommendation, and recommendations that had problems were 382 complaints. The ideal position of recommendation of the State Civil Apparatus Commission should no longer require approval, so that it can meet the criteria for state Administrative Decisions and can be the object of disputes in the State Administrative Court.
Kata Kunci : Kata kunci: Rekomendasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit