IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ANNISA TURI H, Dr. AG. Subarsono, M.Si. M.A
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIKKebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar di suatu wilayah desa/kelurahan dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata. Meski berbagai regulasi sebagai payung hukum telah dibuat, namun dalam tataran implementasi masih terdapat beberapa hambatan. Hal yang sama juga terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga menyebabkan implementasi PTSL tidak berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan PTSL beserta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi. Adapun teori yang digunakan adalah yang menggambarkan keberhasilan implementasi sebuah kebijakan beserta faktor yang mendukung ataupun menghambat implementasi kebijakan tersebut. Indikator penilaian keberhasilan pada implementasi kebijakan PTSL ini adalah tingkat kepatuhan birokrasi, adanya kelancaran rutinitas, dan dampak atau manfaat yang dikehendaki dalam pelaksanaan PTSL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kabupaten Kutai Kartanegara belum berhasil, dikarenakan dari tiga indikator keberhasilan, hanya satu indikator yang dinilai berhasil yaitu tingkat kepatuhan birokrasi. Indikator manfaat yang diterima sasaran sebenarnya dinilai berhasil, namun kuantitas pemenuhan target belum bisa dinilai berhasil sehingga untuk indikator dampak (manfaat) yang dikehendaki dari kegiatan PTSL belum dapat sepenuhnya dinilai berhasil. Indikator adanya kelancaran dalam rutinitas juga belum bisa dinilai berhasil, sebab cara pelaksanaan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masih terdapat beberapa kendala. Sedangkan faktorfaktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan implementasi kebijakan PTSL di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sumber daya, komunikasi dan karakteristik para pelaku. Adapun faktor standar dan sasaran kebijakan menjadi pendukung implementasi PTSL di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) is carried out by the Government based on Minister of Agrarian Regulation Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land registration is an activity for registering land for the first time carried out simultaneously which includes all objects of land registration that have not been registered in an area village in order to provide legal guarantees and certainty on community land rights fairly and evenly. Although various regulations as legal umbrella have been made, but at the implementation level there are still some obstacles. The same thing also happened in the Kantor Pertanahan of the Kutai Kartanegara Regency, thus causing the PTSL implementation to not run optimally. This study aims to analyze the implementation of a Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap policy and the factors that influence the implementation policy. The method used in this study is a qualitative method by conducting indepth interviews, observations, and documentation. The theories used are theories that describe the success of the implementation of a policy and also various factors that support or hinder the implementation of the policy. The indicators used to assess the success of the PTSL policy implementation are the level of bureaucratic compliance, the existence of a smooth routine, and the desired impact or benefit in the implementation of a PTSL. The results showed that the implementation of PTSL policies in Kutai Kartanegara District had not been successful. This is because of the three indicators, only one indicator is considered successful, namely the level of bureaucratic compliance. The indicators of benefits received by the target are actually considered successful. However, the quantity of fulfillment of the target cannot be considered successful, so that the desired impact (benefit) indicator of PTSL activities cannot yet be considered successful. Indicators of fluency in routine also cannot be considered successful. This is because the method of implementation is not in accordance with the laws and regulations and there are still some obstacles. While the factors that influence the failure of PTSL policy implementation in Kutai Kartanegara Regency are resources, communication and characteristics of the actors. The standard factors and policy targets are supporting the implementation of PTSL in Kutai Kartanegara Regency
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Agraria, Kutai Kartanegara