Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK PENGGUNA TEKNOLOGI FINANSIAL DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA

ARTHUR SEBASTIAN H S, Dr. KHOTIBUL UMAM, S.H., LL.M

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memberikan analisis mengenai pengaturan teknologi finansial serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak pengguna teknologi finansial dalam sistem perbankan di Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan mengenai layanan teknologi finansial dalam pengaturannya dalam sistem perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan tinjauan literatur hukum yang relevan dengan teknologi finansial serta perbankan di Indonesia. Penelitian ini disertai pula dengan wawancara terhadap narasumber yang relevan dengan penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap para pihak pengguna teknologi finansial didasarkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi Transaksi elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia. Perlindungan Hukum dalam Layanan Teknologi Finansial dibedakan antara perlindungan hukum konsumen sektor jasa keuangan dengan perlindungan hukum konsumen sistem elektronik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum ,Teknologi Finansial, Sistem Perbankan

The purpose of this research is to know and provide of the regulation of financial technology and the form of legal protection for the parties users financial technology in the banking system in Indonesia. Previously explained financial technology in the arrangement in the banking system in Indonesia. This research uses a normative method that uses a legislative approach and legal literature that is relevant to financial technology and banking. This research is accompanies by interviews with sources that are relevant to this research. Legal protection againts the users of financial technology is based on the Consumer Protection Act, Electronic Transaction Information Act, Financial Sevices Authority Regulation and Bank Indonesia Regulations. Legal protection in Financial Technology Services is distinguished between the legal protection of consumers in the financial services sector and consumer legal protection of electronic system. Keywords: Legal Protection, Financial Technology, Banking System

Kata Kunci : Perlindungan Hukum ,Teknologi Finansial, Sistem Perbankan

  1. S2-2019-387708-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387708-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387708-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387708-title.pdf