Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Dengan Surat Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg)

DIKTA ANGGA BHIJANA, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg dalam membatalkan Testament serta menetapkan pembagian waris berdasarkan pewarisan ab-intestato dan bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris pembuat Openbaar Testament yang melanggar Legitieme Portie. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada beberapa narasumber. Setelah data terkumpul, data sekunder tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif untuk mengelompokkan data aspek-aspek yang akan diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim menjelaskan akta wasiat melanggar ketentuan Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata mengenai Legitieme Portie sehingga majelis hakim menyatakan akta wasiat tidak sah dan membagi warisan secara ab-intestato sesuai ketentuan KUHPerdata. Ketentuan Inkorting memberikan solusi terhadap akta wasiat yang melanggar Legitieme Portie dengan melakukan pemotongan pada jumlah harta yang diwasiatkan hingga bagian Legitieme Portie terpenuhi. Kedua, perlindungan hukum terhadap Notaris pembuat akta wasiat yang melanggar Legitieme Portie dapat dilakukan melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan melalui kewajiban ingkar notaris. Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban apabila isi akta wasiat melanggar ketentuan Legitieme Portie sepanjang dalam pembuatan akta wasiat Notaris telah sesuai dengan prosedur formil ketentuan yang berlaku.

The aim to be achieved in the research is to understand and analyze about what is judges legal consideration to adjudicate court judgment number 188/Pdt.G/2013/PN.Smg in canceling the Testament and determining the distribution of inheritance based on ab-intestato and how to protect the Notary�s Openbaar Testament who against Legitieme Portie. The type of this research is judicial normative by using secondary data. The data collection technique is literature study and interview. After the data collected, the secondary data is processed and analyzed. Technique used is qualitative method to classify data to be studied. Furthermore, taking conclusion that relating to this research and then describe with descriptive technique. Based on the results of the research, author conclude that: first, the judges legal consideration explains the testament against the provisions of Article 913 and Article 881 paragraph (2) of the Civil Code regarding Legitieme Portie so that the judges declare the testament invalid and share the inheritance under ab-intestato according to the provisions of the Civil Code. The Inkorting Provision provides a solution to the testament that against Legitieme Portie by deducting the amount of the inheritance until the Legitieme Portie portion is fulfilled. Legal protection of Notary who make the testament that against Legitieme Portie can be done through the approval of the Majelis Kehormatan Noatis (MKN) and through the notary obligation. The notary cannot be held accountability if the contents of the testament against Legitieme Portie as long as in the making of the Notary's testament in accordance with the formal procedures of the applicable provisions.

Kata Kunci : Akta Wasiat, Legitieme Portie, Perlindungan Notaris

  1. S2-2019-402939-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402939-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402939-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402939-title.pdf