Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

MASRUROH RAHAYU, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pengelola terminal yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan dari pemerintah. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, pengelola terminal harus melakukan kerjasama pengelolaan terminal dengan penyelenggara pelabuhan yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang tunduk pada hukum perdata. Namun, dalam perjanjian pengelolaan terminal terdapat aspek publik dikarenakan salah satu pihak dalam perjanjian ini adalah pejabat publik. Penelitian ini akan membahas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Tanjung Priok dari aspek hukum perdata dan hukum publik serta perlindungan hukum terhadap pengelola terminal dalam kegiatan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti data hukum sekunder dengan dukungan data sekunder dari wawancara dengan narasumber terpilih yang mewakili pemerintah yang berhubungan dengan penelitian ini. Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tidak sepenuhnya mutlak dilakukan karena ada asas-asas perjanjian yang lain yang harus diperhatikan di dalamanya. Pemerintah posisi yang lebih tinggi dengan kewenangan untuk mengatur isi, syarat dan pelaksanaan dari perjanjian dimaksud. Namun dalam pelaksanaan kewenangannya, pemerintah harus memperhatikan asas itikad baik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terkait perlindungan terhadap pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pemerintah telah memberikan jaminan kelancaran arus barang, yaitu memberikan pelayanan kapal dan barang melalui pelayanan inaportnet di pelabuhan. Namun, hal tersebut belum dipertegas pengaturannya di dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kegiatan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri khususnya hubungan antara pengelola terminal dengan mitra bisnisnya.

Terminals for Privat Interest are managed by terminal managers who have obtained management approval from the government. To obtain this agreement, terminal managers must work together in managing the terminal with the port manager which is realized in the form of an agreement. An agreement is an agreement that is subject to civil law. However, in the terminal management agreement there is a public aspect because one of the parties to this agreement is a public official. This study will discuss the application of the principle of freedom of contract in a joint agreement on Terminal Management for Self-interest at Tanjung Priok Port from aspects of civil law and public law, as well as legal protection for terminal managers in Terminal Management. activities for their privat benefit. The research method is normative juridical by reviewing and examining secondary legal data with the support of primary data from interviews with selected sources representing the government related to this research. The application of the principle of freedom of contract in the cooperation agreement on Terminal Management for personal interests is not absolutely necessary because in addition to containing elements of civil law, there are also public laws in it. The government has a higher position with the authority to regulate the contents, provisions and implementation of the agreement. But in exercising its authority, the government must pay attention to the principle of good faith and general principles of good governance. Regarding the protection of Terminal managers for their privat purposes, the government has guaranteed the smooth flow of goods, namely providing services for ships and goods through inaportnet services at the port. However, the regulation has not been confirmed in a Law or Government Regulation so that it can guarantee better legal protection for Terminal management activities for its privat interests, especially the relationship between terminal managers and their business partners.

Kata Kunci : perjanjian, kebebasan berkontrak, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

  1. S2-2019-387743-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387743-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387743-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387743-title.pdf