Laporkan Masalah

Dampak Keterbukaan Informasi Keuangan Terhadap Likuiditas dan Profitabilitas Perbankan

BRIAN PRAKOSO, Marwan Asri, Prof., M.B.A., Ph.D.,

2019 | Tesis | Magister Manajemen

Dalam sistem perekonomian, bank memiliki fungsi yang sangat penting dalam sektor keuangan, yakni fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi merupakan fungsi untuk mengumpulkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana melalui produk simpanan untuk kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam menjalankan kegiatan usahanya bank wajib mengelola tingkat likuiditasnya sesuai dengan peraturan regulator agar sistem keuangan tidak terganggu. Disamping itu dengan menjaga simpanan yang cukup, maka bank dapat menjaga tingkat profitabilitasnya, mengingat bank memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya. Di lain pihak, pemerintah masih mengandalkan penerimaan pajak sebagai faktor utama dalam memenuhi kebutuhan pemasukan negara yang cukup besar dalam rangka mempercepat proses pembangunan yang ada di Indonesia. Untuk itu, maka Direktorat Jenderal Pajak melalui UU No. 9 Tahun 2017 bermaksud memperbesar database perpajakan dengan cara mengakses data nasabah simpanan bank yang selama ini dilindungi kerahasiaannya oleh UU No. 10 Tahun 1998. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat nasabah yang termasuk kriteria dilaporka, akan menarik dananya dari perbankan. Berkaitan dengan hal tersebut penulis bermaksud melakukan analisis atas dampak pemberlakuan UU No. 9 Tahun 2017 terhadap tingkat likuiditas dan profitabilitas perbankan. Untuk mengetahui dampak pemberlakuan UU No. 9 Tahun 2017 penulis melakukan analisa pengujian beda rata � rata atas rasio LDR, NIM, ROA, dan ROE, pada saat sebelum dan setelah dilakukannya pemberlakuan UU No. 9 Tahun 2017. Berdasarkan hasil pengujian beda rata � rata yang dilakukan oleh penulis atas rasio LDR, NIM, ROA, dan ROE diperoleh keseimpulan bahwa pemberlakuan UU No. 9 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas tingkat likuiditas dan profitabilitas perbankan.

Intermediary function is one of the key function in economic sector, especially banks. The purpose of the function is to collect surplus funds from parties to be channeled to parties that require it. Banks are required to manage their level of liquidity according to regulation in order to carry out its business so that the finansial system is not disrupted. Considering the bank has sufficient fundings, bank has to maintain its savings to elevate its level of liquidity. The government still relies on tax revenues as a major in meeting the countrys substantial income to accelerate countrys development. Direktorat Jenderal Pajak through UU No. 9 Tahun 2017 intends to enlarge tax data base bank deposit customer that its confidentiality has been protected by UU No. 10 Tahun 1998. This condition is feard to make customers, who are included in Compulory Reporting criteria, withdrawall their funds. The author is to analyse the impact of the enactment of UU No. 9 Tahun 2017 on banks liquidity and profitabilty level. The author conducts ananalysis of independent sample test through LDR, NIM, ROA and ROE ratio, before and after the enactment of UU No. 9 Tahun 2017. Based on the results, it was concluded that the enactment of UU No. 9 Tahun 2017 concerning financial information disclosure for tax purposes does not have significant effects on banks level of liquidity and profitabilty.

Kata Kunci : Likuiditas, Profitabilitas, Perbankan, LDR, NIM, ROA, ROE

  1. S2-2019-408106-abstract.pdf  
  2. S2-2019-408106-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-408106-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-408106-title.pdf