KOMPETENSI ABSOLUT PENYELESAIAAN PENALTI YANG TIDAK DIBAYAR PADA PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA (STUDI KOMPARASI PUTUSAN KASASI NOMOR 1706 K/PDT/2013 DAN PUTUSAN SELA NOMOR 130/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.)
I NYOMAN PRANATHA S, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Kasasi Nomor 1706 K/Pdt/2013 dimana dalam pertimbangannya hakim menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara dan menyatakan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi akibat perkara wanprestasi yang dilakukannya terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati. Putusan Kasasi Nomor 1706 K/Pdt/2013 yang dijelaskan di atas berbeda dengan Putusan Sela Nomor 130/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Dalam putusan yang kedua ini, dalam kasus yang sama, oleh Pengadilan Negeri, gugatan PT Metro Batavia yang dilayangkan kepada salah satu pramugarinya akhirnya kandas setelah majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara memperoleh data sekunder dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Data dianilisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, dalam putusan Kasasi Nomor 1706 K/Pdt/2013 majelis hakim menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara yaitu dengan menyatakan Tergugat bersalah terkait dengan wanprestasi yang telah dilakukan terhadap penggugat dan wajib membayar penalti sebagai akibat pengunduran diri sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Dasar pertimbangan hakim dalam menilai tidak dibayarnya penalti oleh pekerja merupakan wanprestasi yang dilakukan pekerja, karena hubungan hukum yang tercipta antara pekerja dan pengusaha berasal dari perjanjian. Putusan Sela Nomor 130/PDT.G/2012/PN.JKT.PST berbeda dengan putusan Kasasi Nomor 1706 K/Pdt/2013, dimana dalam kasus yang sama majelis hakim menyatakan majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang dalam mengadili perkara karena sengketa yang timbul antara Metro Batavia dengan Asri Adfiani didasarkan pada hubungan industrial, yakni disebabkan karena adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengadilan yang memiliki kewewenangan mengadili perkara penyelesaian penalti yang tidak dibayar pada pengakhiran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja adalah pengadilan hubungan industrial, oleh karena itu disarankan adanya sinergitas antara peradilan umum dan peradilan khusus dalam hal ini peradilan hubungan industrial dalam memutuskan perkara yang melibatkan pengusaha dan pekerja sehingga menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
This study aims to analyze the Cassation Decision Number 1706 K / Pdt / 2013 wherein the judge states that the District Court is authorized to adjudicate the case, and stated that the Defendant must pay compensation as a result of the event of default that was done to the agreed work agreement. The Cassation Decision Number 1706 K / Pdt / 2013 described above is different from the Interlocutory decision Number 130 / PDT.G / 2012 / PN.JKT.PST. In this second decision, in the same case, by the District Court, PT Metro Batavia's lawsuit filed to one of its fligth attendant finally ran aground, after the panel of judges stated that the Central Jakarta District Court was not authorized to adjudicate the case.This research is a normative legal research supported by interviews with resource persons. It employed a library research relying on the source of secondary data and taken from primary, secondary, and tertiary law material. The secondary data were collected through documentary method using the instrument of document study. The data were analyzed using qualitatative analysis method. The results and discussion show that, in the Cassation decision Number 1706 K / Pdt / 2013 the panel of judges stated the court has the authority to adjudicate the case by declaring the Defendant guilty in connection with a default that has been committed against the plaintiff and must pay a penalty as a result of resignation as stipulated in the work agreement between the two parties. Consideration of judges in assessing the non-payment of penalties by workers is a default made by workers, because the legal relationship created between workers and employers comes from an agreement. Interlocutory Decision Number 130 / PDT.G / 2012 / PN.JKT.PST is different from the Cassation decision Number 1706 K / Pdt / 2013, where in the same case the panel of judges stated that the panel of judges stated that the Central Jakarta District Court was not authorized to hear cases because the dispute that arose between Metro Batavia and Asri Adfiani was based on industrial relations, that is due to the termination of employment by the Plaintiff against the Defendant. Based on the result and discussion, it can be concluded that a court that has the authority to adjudicate cases of settlement of penalties that are not paid for in terminating the employment agreement carried out by workers is an industrial relations court. Therefore, it is suggested that there is a synergy between the general court and the special court in this case the industrial relations court in deciding cases involving employers and workers so as to create legal certainty and justice for the parties.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Putusan Pengadilan