Laporkan Masalah

PEMBERHENTIAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN PASAL 12 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

BRIAN RIZKI HUTAMA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini untuk 1)mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran dan filosofis dari Pasal 12 huruf a UUJN yang menyebutkan notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila dinyatakan pailit dan 2)mengetahui dan menganalisis kondisi yang membuat notaris dapat dinyatakan pailit. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara metode dokumentasi dan alat pengumpulan datanya dengan studi dokumen. Wawancara dengan narasumber digunakan alat yaitu pedoman wawancara semi structured. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pasal 12 huruf a UUJN memiliki dasar pemikiran dan landasan filosofis yaitu untuk menjaga nama baik, harkat dan martabat jabatan notaris. Pasal 12 huruf a UUJN di landasi pertimbangan etika yang menjadi inti dari harkat dan martabat jabatan notaris agar senantiasa selalu menjadi kepercayaan bagi masyarakat karena notaris merupakan pejabat umum yang mewakili pemerintah dalam pembuatan suatu akta ataupun kewenangan lainnya. Kondisi yang membuat notaris dapat dipailitkan dibagi menjadi dua yaitu di luar jabatannya sebagai notaris dan karena jabatannya sebagai notaris. Notaris yang dinyatakan pailit di luar jabatannya berarti sebagai pribadi bukan sebagai notaris, hal ini terjadi karena perjanjian utang-piutang. Notaris yang dinyatakan pailit di dalam jabatannya terjadi saat notaris bertindak dalam jabatannya, seperti tuntutan ganti rugi dari para penghadapnya karena kesalahan akta yang dibuat notaris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Pasal 12 bertujan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan notaris dan ada dua kondisi yang dapat membuat notaris dapat dipailitkan. Berdasarkan kesimpulan maka yang di sarankan adalah 1) Pengkajian ulang perlu dilakukan oleh pemerintah secara mendasar dan menyeluruh terhadap isi dan regulasi tentang kepailitan pada notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a UUJN, agar tidak terjadi multi tafsir dan ketidakjelasan hukum mengenai makna dan maksud dari pailit terhadap notaris dan 2) Ikatan Notaris Indonesia, notaris, dan pihak-pihak yang bekompeten perlu untuk memberikan masukan dan solusi atas permasalahan kepailitan notaris dalam Pasal 12 huruf a UUJN ataupun membahas masalah ini dalam rapat organisasi.

The purpose of this study is to 1) find out and analyze the rationale/philosophical basis of Article 12 point a of Law Of Notary Public, stating that a notary public can be dismissed with cause for bankruptcy and to 2) know and analyze conditions considered a case of bankruptcy for a notary public. This is a normative legal research supported by interviewees. This research uses secondary data. The secondary data collection is conducted by studying documentations. Interview with the sources used the tool that guideline for semi structured interviews. Data analysis is done qualitatively. The result and discussion in the research show that, Article 12 point a of Law of Notary Public is philosophically based on maintaining reputation, dignity and position of a notary public. Article 12 point a of Law of Notary Public is based on the ethical consideration as the core of the dignity of a notary public position is trust for the community, for they are the public official who represents the government in making a deed or providing authority.The conditions considered bankruptcy for a notary public are divided into two categories, with regard to the reasons unrelated to the position and ones related to the position. A notary public is declared insolvent for reasons unrelated to the position if they face a debt agreement as a person instead of as a notary public. A notary public is declared insolvent for reasons related to the position if they face compensation claims from the appellants for the deed made. Based on the result of and discussion in the research, concluded that Article 12 point a of Law of Notary Public aims to maintaining dignity and position of a notary public and the condition considered bankruptcy for a notary public are divided into two categories. Based on the conclusion, the following suggestions are made: 1) the government needs to conduct a basic and comprehensive review of the contents and regulations on bankruptcy of a notary public as referred to in Article 12 point a of Law Of Notary Public, as to avoid multiple interpretations and to provide legal clarity regarding the meaning of bankruptcy for a notary public, and 2) Indonesian Notary Association, notary publics, and the authorized agencies need to provide input and solutions to the problem of bankruptcy of a notary public in Article 12 point a of Law of Notary Public.

Kata Kunci : Pailit, jabatan Notaris, Pasal 12 Huruf a UUJN

  1. S2-2019-402922-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402922-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402922-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402922-title.pdf