"JAMIN" : KONSTRUKSI SOSIAL TENTANG PROSES INTEGRASI SUKUBANGSA JAWA DENGAN MINANGKABAU DI SITIUNG SUMATERA BARAT
Ade Saptomo, Prof. DR. Umar Kayam
2002 | Disertasi | S3 AntropologiKedatangan transmigran Bedol Desa di Desa Koto Agung, Sitiung, pada tahun 1977, menjadikan wilayah tersebut dihuni oleh dua kelompok orang berbeda sukubangsa, orang Jawa sebagai transmigran, di pihak satu, dan orang Minang sebagai penduduk asli setempat, di pihak lain. Mereka berkontak dan berinteraksi sosial dalam berbagai urusan publik, domestik sehingga orang Jawa menyerap kebudayaan orang Minang dan sebaliknya, yang kemudian disebut "Jamin", sehingga kehadiran "Jamin" di dalam diri orang Jawa menjadi penting . Sehubungan dengan itu, tujuan disertasi ini untuk memperoleh pengetahuan tentang konstruksi "Jamin" yang dimaksud , berikut substansi "Jamin"; kedua , tentang tahap-tahapan dan mekanisme "Jamin" tersebut dikonstruksi; ketiga, untuk memahami mengapa "Jamin" ada, implikasi sosial budaya "Jamin" terhadap integrasi antara orang Jawa dan Minang. Sejumlah konsep digunakan untuk mencapai tujuan penelitian tersebut seperti konsep etnik (Barth, 1969), kontak sosial (Susanto, 1976), interaksi sosial (Martin dan Franklin, 1973), kebutuhan dasar hidup (Bredemeier dan Stephenson, 1973), satuan sosial rumah tangga (Kato, 1977), kekerabatan ( Koentjaraningrat, 1992) , interaksi simbolik (Blumer, 1969), konstruksi sosial atas kenyataan (Berger dan Luckmann, 1984), dan komunitas imajiner (Anderson, 1991) . Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode yang biasa digunakan dalam kajian antropologi. Di antaranya studi dokumentasi, sensu s , survai, mengamati dan mendengarkan, pengamatan dan wawancara. Dengan sejumlah konsep dan metode tersebut, dilakukan penelitian lapangan di Desa Koto Agung , Sitiung , Sumatera Barat, selama lebih dari sepuluh bulan pada tahun 1997/1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang kedatangan orang Jawa di Desa Koto Agung, Sitiung, tahun 1977, tidak semata-mata diakibatkan oleh pelaksanaan proyek pembangunan bendungan dalam upaya menciptakan swasembada pangan, tetapi berlatar jauh ke belakang politik, sosial, dan budaya. Meski demikian, di antara mereka saling kontak sosial, bahkan berlanjut ke serangkaian interaksi sosial di berbagai baik urusan publik maupun domestik. Interaksi yang dimaksud, dapat diklasifikasikan ke dalam kooperasi dan oposisi (konflik, kompetisi). Oposisi, pada tataran lokal, dianggap sebagai konflik antarbudaya, antara kebudayaan orang Jawa dan Minang setempat atau sebagai korban pembagunan negara dalam upaya menciptakan swasembada pangan; tataran nasional, sebagai konflik antarinstitusi, antara negara dan masyarakat tempatan, dan jika dikaitkan dengan perspektif global, dapat dipandang sebagai konflik antar dua ideologi besar, antara individualisme-kapitalisme dan komunalisme-sosialisme yang dilakukan negara terhadap masyarakat tempata. Sebaliknya, kooperasi dianggap sebagai keberhasilan rekayasa sosial negara kesatuan dalam memperkokoh hubungan sosial antarorang berbeda sukubangsa, dan sebagai keberhasilan negara dalam mengeliminasi efek ideologi global. Di antara kooperasi yang dimaksud adalah perkawinan orang Jawa dengan orang Minang. Perkawinan yang dimaksud memunculkan persoalan kekerabatan. Orang Jawa yang memiliki prinsip kekerabatan formal bilateral menganggap bahwa keluarga inti terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang dibingkai dalam keluarga batin. Orang Minang yang memiliki prinsip kekerabatan metrilineal tidak mempunyai konsep demikian, tetapi terdiri atas ibu, anak, dan paman yang dibingkai dalam samande. Berdasarkan atas dua prindip kekerabatan tersebut, diketahui pula bahwa satuan sosial rumah tangga Jawa-Minang yang dibangun oleh perkawinan antara orang Jawa dan Minang dipandang bukan konstruksi sosial orang Minang, tetapi itu merupakan konstruksi sosial orang Jawa, yang sekaligus mungkin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia karena negara bertujuan untuk memperkokoh hubungan sosial antarorang berbeda sukuabngsa. Selain itu, untuk mempertahankan rumah tangga, orang Jawa dan Minang melakukan siasat-siasat tertentu untuk melestarikan sebagian model kebudayaannya, sekaligus memasuki kebudayaan orang lain. Serangkaian dinamika kontak sosial, interaksi sosial, dan kehidupan rumah tangga yang dimaksud membawa orang Jawa dan Minang secara aktif dinamis dan terus menerus saling memberi dan menerima isi kebudayaannya sendiri sedemikian rupa sehinga ia berada dalam keadaan selalu berubah. Ia dikonstruksi, didekonstruksi, dan direkonstruksi hingga menghasilkan suatu kebudayaan "baru", suatu kebudayaan yang telah menjadi domain orang Jawa dan Minang atau terikat oleh jaringan interbudaya, "Janin". Dalam konteks integrasi antarsukubagsa, yang dimaksud integrasi sukubangsa Jawa dengan Minang adalah, pertama, pada tataran sosial, proses menyatunya antara orang Jawa dan Minang ke dalam Rumah Tangga "Jamin", kedua, pada tataran budaya, proses menyatunya antara kebudayaan Mianng yang terintenalisasi ke dalam diri orang Jawa, dan sebaliknya, ke dalam Komunitas Budaya Memba, sebagaimana tampak pada sebagian tindakan orang Jawa yang mendefinisikan tindakan sementaranya dengan kebudayaan orang Minang, dan sebaliknya. Ketiga, perspektif imajiner, proses menyatunya wilayah transendensi individi Jawa dan Minang ke dalam Komunitas "Jamin" Angan-Angan.
Kata Kunci : Sitiung Sumatera Barat, Jawa, transmigran, konstruksi Jamin