SISTEM PENGATURAN HASIL HUTAN RAKYAT BERSERTIFIKAT FOREST STEWARDSHIP COUNCIL (FSC) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Meita Yogo Saraswati, Wiyono T. Putro,S. Hut., M.Si
2019 | Tugas Akhir | D3 PENGELOLAAN HUTAN SVHutan rakyat pada dasarnya sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Hutan yang tertata rapi apabila memiliki hasil yang kurang lebih sama tiap tahunnya. Tujuan pengaturan hasil hutan adalah untuk menetapkan hasil tebangan tiap periode agar hutan rakyat tetap terjaga kelestariannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengaturan hasil hutan rakyat yang bersertifikasi Forest Stewardship Counci (FSC) di Kabupaten Gunungkidul. Penelitianinidilakukandenganmetodesurvei.Pengambilan data dilakukan dengan carawawancara, pengamatandanstudipustaka. Penelitianinidilakukan di DesaPilangrejo, KecamatanNglipar, KabupatenGunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dipantara melakukan system inventarisasi hutan rakyat dengan tujuan Untuk mengetahui potensi kayu komersial di kelompok tani binaanya. Data potensi ini kemudian sebagai dasar penghitungan jatah tebangan tahunanya, namun demikian anggota kelompok tani binaan Dipantara masih belum memakai jatah tebang tersebut dalam pengaturan hasil hutan miliknya. Mereka masih menerapkan tebang butuh dan kayunya dijual kepada tengkulak. Hal ini dilakukan karena tidak ada perencanaan tebangan menurut waktu dan tempat serta kemudahan penjualan kayu kepada tengkulak. Kata Kunci: Hutan Rakyat, Pengaturan Hasil Hutan, FSC
Kata Kunci : Hutan Rakyat, Pengaturan Hasil Hutan, FSC