Laporkan Masalah

MERAJUT INDONESIA DARI CINTA BEDA AGAMA "Tinjauan Kritis atas Fenomena Pernikahan Beda Agama di Indonesia"

AGUNG KRESNA BAYU, Dr. Arie Sujito

2019 | Skripsi | S1 SOSIOLOGI

Pernikahan beda agama masih mendapatkan label patologis di masyarakat. Berbagai upaya baik advokasi hukum maupun pengarusutamaan kajian akademik telah dilakukan, namun persoalan pernikahan beda agama masih terus berpolemik dan menyorot perhatihan publik. Berdasarkan lacakan genealogi pernikahan, bahwa pernikahan bukan hanya sarana pengumuman sepasang kekasih telah resmi menjadi suami-istri melainkan arena konstelasi diskursus kuasa yang beroperasi melalui aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Menyorot secara spesifik pernikahan beda agama, diskursus poitik agama memproduksi pernikahan yang sah dan normal adalah pernikahan satu agama. Diskursus tersebut terproduksi melalui institusi-institusi pembentuk seperti keluarga, pendidikan, agama, dan peer group. Untuk mengurai relasi kuasa diskursus dibalik pernikahan beda agama, kajian ini berupaya tidak terjebak pada pro dan kontra soal pernikahan beda agama melainkan membongkar, praktik, taktik, strategi, agama dalam menormalisasi pernikahan. Menyoal pernikahan beda agama, upaya dan strategi melangsungkan pernikahan oleh subjek pasangan beda agama mempertegas diskursus politik agama yang beroperasi baik melalui tubuh laki-laki maupun perempuan. Negosiasi untuk menikah dalam satu agama mengartikan dominasi kuasa agama tertentu dan resistensi terhadap hukum positif yang menjadi bagian dari dominasi kuasa agama untuk menormalisasi pernikahan. Subjek pasangan beda agama membangun counter conduct terhadap diskursus dominan normalisasi pernikahan tersebut dengan diskursus cinta, pluralisme, dan keberagamaan. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis wacana, serta proses pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan desk study, berkerangka teoritik, Foucault, Laclau, Mouffe, menjadi upaya pembacaan, pengolahan, dan penulisan kajian soal pernikahan beda agama. Hasil kajian mendapati bahwa, hukum positif tidak memadai untuk menuntaskan persoalan pernikahan beda agama, karena pernikahan tidak sebatas soal legalitas. Pijakan kasus pernikahan beda agama menjadi awalan untuk menyorot geliat politik identitas di Indonesia, mencuatnya isu multikulturalisme sebagai afirmasi perbedaaan dan bagian demokrasi liberal, justru berujung pada fragmentasi masyarakat dan penebalan identitas. Oleh karenanya kajian ini tidak berupaya melayani permaianan bahasa itu, melainkan menawarkan tilikan alternatif atas pluralisme dan demokrasi agonistik.

Interfaith marriages still get pathological labels in the society, any various efforts, both legal advocacy and mainstreaming of academic studies have been carried out, but the issue of interfaith marriages still continues to be polemic on the public. Based on the genealogical of marriage, marriage is not only a means of announcing lovers who have officially become husband and wife but an arena of constellation of power discourse that operates through economic, political, social, and cultural aspects. Specifically highlighting interfaith marriages, political discourse on religion producing legal and normal marriages is one religion marriage. The discourse is produced through forming institutions such as family, education, religion, and peer groups. To unravel the power relations of the discourse behind interfaith marriages, this study seeks not to be trapped in the pros and cons of the question of interfaith marriage but to dismantle - practice, tactics, strategies - religion in normalizing marriage. The efforts and strategies of holding a marriage by the subject of different religions, reinforce religious political discourse that operates through both male and female bodies. Negotiations for marriage in one religion mean the dominance of the power of certain religions and resistance to positive laws which are part of the dominance of religious power to normalize marriages. Subjects of different religious partners, build counter conduct on the dominant discourse on normalizing the marriage with love, pluralism and religious discourse. Using qualitative methods with a discourse analysis approach, and the process of collecting data in the form of observation, interviews, and desk studies, theoretical frameworks, Foucault, Laclau, Mouffe, become an effort to read, process, and write studies of interfaith marriages. The results of the study found that, positive law was not sufficient to resolve the issue of interfaith marriage, because marriage is not limited to the matter of legality. The foundation of interfaith marriage cases is the beginning to highlight the stretch of identity politics in Indonesia, the issue of multiculturalism as an affirmation of differences and the part of liberal democracy, actually leads to community fragmentation and thickening of identity. Therefore this study does not attempt to serve the language program, but offers an alternative view of pluralism and agonistic democracy.

Kata Kunci : Pernikahan, Genealogi, Identitas, Pluralisme, Diskursus

  1. S1-2019-384287-abstract.pdf  
  2. S1-2019-384287-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-384287-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-384287-title.pdf