Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Sebagai Korban Tindakan Main Hakim Sendiri
MUHAMMAD RAFILI RIZMANDAR, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan terhadap tersangka sebagai korban tindakan main hakim sendiri, dan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap tersangka sebagai korban tindakan main hakim sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, yaitu memperlajari berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan teori-teori hukum terkait. Data primer dalam Penulisan Hukum ini didapatkan dari wawancara kepada narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi. Data sekunder didapatkan dari bahan hukum primer berupa berbagai peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal dan makalah terkait dengan hukum pidana, perlindungan hukum, tersangka dan korban, serta bahan hukum tersier berupa kamus besar bahasa Indonesia dan kamus hukum. Menggunakan metode analisis kualitatif, penyajian data secara deskriptiff dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dalam Penulisan Hukum ini adalah, pertama, perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dapat ditemui dalam UUD NRI Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korband, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, urgensi perlindungan hukum terhadap tersangka sebagai korban tindakan main hakim sendiri yaitu bertentangan dengan cita-cita dan tujuan negara Republik Indonesia, tindakan main hakim sendiri melanggar hak asasi manusia (HAM), tindakan main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana, dan tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan hukum acara pidana Indonesia.
The aim of this Legal Writing is to perceive the protection provided by legislations against suspects as victims of vigilante acts, and to determine the urgency of legal protection against suspects as victims of vigilante acts. The research method used is normative method, which studies various laws and regulations, books, journals and related legal theories. Primary data in this Legal Writing is obtained from interviews with informants from academics and practitioners. Secondary data obtained from primary legal materials in the form of various laws and regulations, secondary legal materials in the form of books, articles, journals and papers related to criminal law, legal protection, suspects and victims, and tertiary legal material in the form of Indonesia Dictionary and legal dictionary. This Legal Writing also used qualitative analysis as methods, descriptive data presentation, and deductive conclusions. The conclusions of this Legal Writing are, first, legal protection provided by legislation can be found in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Penal Code of Indonesia, Criminal Procedural Law of Indonesia, Act No. 39 of 1999 regarding Human Rights, Act No. 5 of 1998 regarding Ratification of Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment for or Punishment, Act No. 12 of 2005 regarding Ratification of International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), and Act No. 48 of 2009 regarding Judicial Power, Act No. 31 of 2014 regarding Amendment of Act No. 13 of 2006 regarding Witness and Victim Protection, and Act No. 23 of 2004 regarding Elimination of Domestic Violence. Second, in the sense of the urgency of legal protection towards victims of vigilante acts have contradicted the ideals and goals of the Republic of Indonesia, vigilant acts violate human rights, regarded as criminal offense, and contrary to the Indonesian Criminal Procedural Law.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindakan Main Hakim Sendiri, Tersangka, Peraturan Perundang-Undangan, Urgensi/ Legal Protection, Vigilante Acts, Suspect, Legislation, Urgency.