Analisis Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Diperpanjang secara Verbal (Putusan Nomor: 820 K/Pdt.Sus-PHI/2017, antara X sebagai Pekerja Asing Melawan PT. Synergy Engineering).
EFFRIDA AYNI FIKRI, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang dengan cara verbal terhadap X sebagai pekerja asing berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak pasca dikeluarkannya Putusan Nomor: 820 K/Pdt.Sus-PHI/2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data primer (laporan hasil wawancara) yang diperoleh langsung di lapangan, dipadukan dengan data sekunder (seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier) untuk menguatkan teori. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perpanjangan PKWT dengan cara verbal antara para pihak adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara objektif, yaitu kausa yang halal. PKWT yang diperpanjang dengan cara verbal berubah menjadi PKWTT, sementara tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia berdasarkan PKWT (Pasal 42 ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan). Dalam kasus ini, pengusaha dapat menggantikan posisi tenaga kerja asing yang habis masa kerjanya dengan tenaga kerja asing lain (Pasal 42 ayat (6) Undang-undang Ketenagakerjaan). PHK yang dilakukan berdasarkan PKWT yang diperpanjang dengan cara verbal adalah batal demi hukum, sehingga akibat hukum yang timbul dari PHK dianggap tidak pernah ada. Hubungan kerja antara para pihak telah berakhir sejak tanggal 30 April 2015 karena adanya putusan No. 820 K/Pdt.Sus-PHI/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), diikuti dengan hak X untuk mendapatkan iuran jaminan hari tua dan kewajiban X untuk mengembalikan semua properti yang bersifat rahasia kepada PT. Synergy Engineering.
The research aims to identify and analyze the legal consequences of the termination of work based on the Specified Time of Work Contract which was being extended verbally on X as a foreign worker. This research also aims to analyze the implementation of rights and obligations post the Supreme Court's decision No. 820 K/Pdt.Sus-PHI/2017 on both parties. The research uses normative-empirical approach methods. The primary data (interview reports) are combined with the secondary data (such as primary, secondary, and tertiary legal materials) to match the theories that are used by the Writer in this research. The result shows that the Specified Time of Work Contract (which was being extended verbally) changed the Contract per se into the Unspecified Time of Work Contract, whilst in the Art. 42 para. (4) of the Act 13/2003 on the Manpower Law rigidly stipulates that the foreign worker could be employed in Indonesia based on the Specified Time of Work Contract. In this case, the employer may replace the position of the foreign worker whose Contract has expired with another worker of foreign citizenship (Art. 42 para. (6) of the Act 13/2003 on Manpower Law). The termination of work based on verbally-extended Specified Time of Work Contract is considered as null and void, so there is no legal obligation whatsoever appears on both parties. As a result of the Supreme Court's decision No. 820 K/Pdt.Sus-PHI/2017, working-relation between the parties had expired since April 30th 2015, followed by X's right to get the old age security payment and X's obligation to return the confidential properties to PT. Synergy Engineering.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja Asing.