PILIHAN HUKUM PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BERTRANSFORMASI: STUDI KASUS JERO BALEAN DESA PAKRAMAN BATUR, KINTAMANI, BANGLI
I WAYAN ROBI SURYANA, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTerdapat dua tujuan utama dalam penelitian ini, yakni; pertama, untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa oleh Masyarakat Hukum Adat Batur pada saat menyelesaikan sengketa kasus Jero Balean dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Kedua, untuk mengetahui pemaknaan penyelesaian sengketa oleh Masyarakat Hukum Adat Batur. Penelitian ini berjenis yuridis-empiris dengan mempergunakan data primer dan sekunder. Data tersebut kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yakni dengan cara induksi agar mendapatkan jawaban atas tujuan penelitian ini. Adapun temuan dari penelitian ini adalah, 1. Paruman merupakan cara penyelesaian sengkata yang dipergunakan oleh Masyarakat Hukum Adat Batur untuk menyelesaikan sengketa Jero Balean, yang mana hasil dari paruman utamanya mengacu pada awig-awig Desa Pakraman Batur dan diputus melalui musyawarah-mufakat, dalam proses tersebutlah terjadi tarik-menarik antar nilai- nilai adat yang ada dalam awig-awig dengan nilai-nilai moderen (diluar awig- awig), namun karena kesakralannya awig-awig yang dimenangkan. 2. Paruman dan hasil dari paruman dimaknai sebagai karma yang harus dijalani oleh Masyarakat Hukum Adat Batur. Karma dimaknai sebagai ajaran berserah kepeda Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan yang mengatur alam semesta dan seluruh isinya. Sebagaimanapun Masyarakat Hukum Aadat Batur bertransformasi mereka tetap berpegang teguh pada awig-awig sebagai karma akibat kesepakatan leluhurnya, yang dengan menjalaninya dipercaya dapat menjaga keharmonisan Desa Pakraman Batur.
This research aim; first, to find out how Batur Adat Law Community resolving their disputes over Jero Balean case and the factors which affecting. Second, to find out the meaning of dispute resolution by Batur Adat Law Community. This is juridical-empirical research, which use primary and secondary data. That data then processed using a qualitative research approach, by induction method to get answers to the purpose of this study. The findings of this study are: 1. Paruman is a way of solfing the conflict used by Batur Adat Law Community to resolfe the Jero Balean dispute, which result from the paruman reffering to the awig-awig and deside through consensus, in the process there is an attraction between the traditional values that are in awig-awig with modern values, but awig-awig won because its sacredness. 2. Paruman and the results of the paruman are interpreted as karma that must be lived by Batur Adat Law Community. Karma is interpreted as a surrender teaching to God Almighty as the power that governs the universe and all its contents. However Batur Adat Law Community transformed they still clung to awig-awig as karma due to the agreement of their ancestors, who were believed to be able to maintain the harmony of Batur Pakraman Village.
Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat Batur, Jero Balean, paruman, awig-awig, karma