Laporkan Masalah

UPAYA PEMBATALAN TERHADAP PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA DENGAN ALASAN PELANGGARAN BATAS UMUR DALAM PEMBERIAN KUASA

Vina Berliana Kimberly, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembatalan terhadap penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama dengan alasan pelanggaran batas umur dalam pemberian kuasa. Fokus penelitian ini ditujukan pada; 1) Prosedur pemberian kuasa untuk mengajukan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Mengetahui dan menganalisa pertimbangan hakim terhadap keabsahan surat kuasa pada Penetapan Nomor : 573/Pdt.P/2011/PA.Sby dan Penetapan Nomor : 1220/Pdt.P/2011/PA.Sby jo. Putusan Nomor : 301 K/AG/2012 untuk pembatalan penetapan wali adhal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu menggabungkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan responden dilanjutkan dengan analisis lebih lanjut dengan data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, seluruh pengadilan agama di Indonesia memiliki prosedur pendaftaran perkara menggunakan surat kuasa yang sama. Akan tetapi kelengkapan informasi yang diberikan berbeda-beda bergantung pada tingkat pembaharuan website. Dasar hukum prosedur pemberian kuasa untuk mengajukan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama sama dengan prosedur pemberian kuasa di Pengadilan Negeri. Syarat materiil surat kuasa khusus dalam hal kecakapan bertindak para pihak berlaku asas lex specialis derogat lege generale yaitu bergantung dalam perbuatan hukum apa pemberian kuasa itu dilakukan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan surat kuasa yang akhirnya berujung pada penolakan dikarenakan majelis hakim tidak terbukti salah dalam menerapkan hukum. Hal ini dikuatkan dengan gagalnya pembuktian yang seharusnya dilakukan oleh Ayah calon mempelai wanita. Pelanggaran batasan umur dalam pemberian kuasa tidak dapat dijadikan alasan pembatalan Penetapan. Hal ini dikarenakan dasar hukum kecakapan bertindak dalam mengajukan permohonan wali adhal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Buku II Mahkamah Agung.

The aim of this research to identify the invalidation mechanisms of court decrees of Wali Adhal in the religious court under on the grounds of age limitation infringement in authorization. This research focuses on; 1) The authorization procedure to submit for a court decree of Wali Adhal based on the applicable regulations, 2) Analyzing the judge's consideration regarding the legality of the authorization in to the Court Decree No. 573/Pdt.P/2011/PA.Sby and court decree Number 1220/Pdt.P/2011/PA.Sby jo. Judgment No. 301 K/AG/2012 in invalidating a Wali Adhal decree. This research is a combination of normative and empirical research which means combining primary data obtained from interviewing people related to this topic and continued with analysis of secondary data obtained from library research. The result of this research indicates that : First, all of the religious court in Indonesia has a same procedure for case registration with authorization. The difference is that every religious court has their own website with different information depending on the level of website renewal. The legal basis of the authorization for submitting a request for a court decree of Wali Adhal in the religious court is the same with the district court. The material requirements for legal competence uses lex specialis derogat lege generali principle, depending on what particular legal action is supposed to be carried out under the authorization. Second, the judge's consideration in assessing the legality of the authorization resulted in a rejection because the judges were not proven to have erred in applying the law. Further, the father of the bride, to which the onus of proof lies, failed to provide sufficient evidence. Age limitation infringement in authorization cannot be used as grounds of invalidation. This is because the legal basis for legal competence in submitting a request for a wali adhal decree is based on Act No. 1 of 1974 concerning Marriage, and Book II of the Supreme Court.

Kata Kunci : Wali Adhal, Pengadilan Agama, Pelanggaran Batas Umur, Pemberian Kuasa

  1. S1-2019-379452-abstract.pdf  
  2. S1-2019-379452-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-379452-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-379452-title.pdf