Laporkan Masalah

Penggunaan Konsep Materialitas Pada Pelaksanaan Pelaporan Harta Milik Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Di Kota Yogyakarta Ditinjau Dari Asas Kesederhanaan

AMALIA PUSPA NIRWANA, Anugrah Anditya, S.H., M.T.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian penggunaan konsep materialitas pada pelaksanaan pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak ditinjau dari Asas Kesederhanaan. Penulisan hukum ini bertipe diskriptif dengan jenis penelitian normatif empiris, dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diolah merupakan data yang diperoleh melalui wawancara, penelitian lapangan serta penelitian kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan, yaitu: Pertama, pelaksanaan pelporan harta masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penggunaan konsep materialitas sebagai pedoman pelaporan harta bertentangan dengan adanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017. Kedua, Pelaksanaan pelaporan harta yang diatur dalam peraturan a quo masih belum sesuai dengan adanya Asas Kesederhanaan, dimana masih banyak masyarakat yang masih menemui kebingungan dan kesulitan dalam pelaksanaan pengadministrasian harta miliknya pada saat melaksanakan kewajiban pelaporan hartanya.

This legal writing aimed to find out and assess the suitability of the use of the materiality concept in the implementation of reporting assets in Annual Tax Returns by Taxpayers in terms of the Principle of Simplicity. This legal writing is descriptive study with the type of empirical normative research, where this study used library research methods and field research. The processed data is data obtained through interviews, field research and library research, which are then analyzed descriptively qualitatively. The results of the research that has been done are, First, The implementation of property reporting is still not in accordance with the applicable laws and regulations, and The use of materiality concept as a guide to property reporting is in contrary with the existence of Article 4 paragraph (1) of the Tax Law and The Directorate General Tax Regulation Number PER-36/PJ/2015 as amended to The Directorate General Tax Regulation Number PER-30/PJ/2017. Second, the implementation of property reporting carried out by Taxpayers in their Annual Letter of Notice is still not in accordance with the Principle of Simplicity, where there are many people who still encounter confusion and difficulties in administration when implementing their property reporting obligations.

Kata Kunci : Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), Harta, Materialitas, Kesederhanaan Perpajakan

  1. S1-2019-362891-abstract.pdf  
  2. S1-2019-362891-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-362891-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-362891-title.pdf