Pemberian Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Pekerja Sosial Profesional
Adik Miftakhur Rohmah, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pemberian bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh pekerja sosial profesional, pelaksanaan dari pemberian bantuan hukum, serta hambatan-hambatan yang dialami oleh pekerja sosial profesional dalam memberikan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini berupa penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris dilakukan dengan mengidentifikasikan tugas pekerja sosial profesional dalam memberikan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta perlu tidaknya dilakukan penyesuaian terhadap norma tersebut. Penelitian ini membutuhkan data primer dan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa pemberian bantuan hukum telah dilakukan oleh pekerja sosial profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Bantuan hukum dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional melalui pendampingan hukum dalam setiap tahap pemeriksaan baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan sidang di pengadilan. Pekerja sosial profesional dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi melakukan kerja sama dengan beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum. Hambatan-hambatan yang dialami pekerja sosial profesional dalam memberikan bantuan hukum meliputi hambatan dari dalam berupa faktor sumber daya manusia dan faktor sarana prasarana, hambatan dari luar yaitu kondisi psikis anak korban yang terkadang menyebabkan anak belum siap untuk mengungkapkan kekerasan seksual yang terjadi padanya, penanganan kasus yang sulit dilakukan yang disebabkan oleh masyarakat kurang peduli terhadap kasus, serta kemitraan yang memiliki keterbatasan.
This legal writing aims to find out the forms of the provision of legal assistance to child victims of sexual violence by professional social workers, the implementation of the provision of legal assistance, and the obstacles experienced by professional social workers in providing legal assistance to child victims of sexual violence. This legal research belongs to the type of normative-empirical legal research. Normative-empirical legal research is carried out by indentifying the competence of professional social workers in providing legal assistance to child victims of sexual violence and the need of norms adjustment regarding to the competence of professional social workers. This legal research requires primary and secondary data which are then analyzed qualitatively and presented descriptively. Based on the results of the research conducted, it is concluded that the provision of legal assistance has been carried out by professional social workers according to Law Number 11 Year 2009 concerning Social Welfare. Legal assistance is carried out by professional social workers through assisting the child victims at every stage of legal examination at the police, prosecutorial, and court levels. Professional social workers, in providing legal assistance, technically collaborate with several government and/or non-government agencies that have the authority to provide legal assistance. Professional social workers, in providing legal assistance, experience some obstacles including internal barriers in the form of human resources factors and the limitation of infrastructure facilities. Meanwhile, the external obstacles such as the psychological condition of child victims which sometimes causes the children are unprepared to disclose sexual violence they have experienced, professional social workers face several difficulties in handling the cases because some people are less concerned about the cases, and the limitation of partnerships.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Anak Korban Kekerasan Seksual, Pekerja Sosial Profesional, Legal Assistance, Child Victims of Sexual Violence, Professional Social Workers