EKSISTENSI RITEL MODERN DALAM PERSAINGAN USAHA DI PASAR RITEL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KABUPATEN SLEMAN
Farhan Yudha Kusuma , Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMSektor usaha ritel modern telah tumbuh pesat di Kabupaten Sleman. Fenomena ritel modern sebagai pemilik kapital yang besar, pencipta trend setter bisnis, serta peritel dengan produk termurah telah menjadikan usaha ritel modern memiliki kekuatan pasar yang besar yang memiliki nilai signifikan ketika berhadapan dengan pelaku usaha lain, seperti pesaingnya maupun pelaku usaha yang terkait dengan distribusi vertikalnya seperti pemasok. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan ritel modern dengan kekuatan pasar yang besar dan bagaimana dampak negatif yang dapat dimunculkan terhadap kondisi persaingan di pasar ritel. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder mendasarkan pada studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, saat ini sedang berlangsung penyusunan Raperda Toko Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012. Akan tetapi, terdapat beberapa pasal yang menjadi kelemahan dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku ritel tradisional. Kedua, dampak negatif dapat dimunculkan oleh ritel modern melalui penyalahgunaan atas posisi dominannya. Dampak negatif perkembangan pesat ritel modern bagi ritel tradisional berupa penurunan drastis penghasilan hingga tutupnya usaha kecil, dan bagi pemasok adalah berupa penetapan trading terms secara sepihak dan memberatkan pemasok. Ketiga, upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai persaingan usaha yang seimbang dalam peraturan nasional, melakukan perbaikan terhadap rumusan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, dan pasal 19 Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, melakukan upaya pemberdayaan terhadap pelaku usaha ritel tradisional secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan, dan peningkatan kinerja lembaga pemerintah dalam menindak pelaku pelanggaran hukum persaingan usaha, dalam hal ini adalah oleh Disperindag, DPMPPT, dan Satpol PP.
The modern retail business sector has grown rapidly in Sleman Regency. As a big capital owner, the creator of a business trend setter, and retailers with the cheapest products has made it a modern retailers with strong market power that have significant values to dealing with other business actors, as well as competitors or business actors related to vertical distribution such as suppliers. This research aims to analyze the development of modern retailers with it�¢ï¿½ï¿½s strong market power and negative effects that can be generated against competition on the retail market. This research used descriptive research with normative empirical legal research approach. The type of data used in the writing area primary data obtained through field research and secondary data based on literature study. The result of this legal researh shown: First, there is currently ongoing process of forming the local regulation draft on Shopping Center Stores and Supermarkets that will replace the enforcement of Sleman District Regulation Number 18 of 2012. But, there are several articles which are weaknesses in guaranteeing the same business opportunities for traditional retailers. Second, negative impacts that can be raised by modern retailers through abuse of their dominant position. The negative impact of the rapid development of modern retail for traditional retailers is a drastic decrease in income up to the closing of small businesses, and for suppliers is in the form of unilateral trading terms that burdensome for suppliers. Third, settlement efforts that can be implemented is by adding regulations regarding balanced business competition in national regulations, making improvements to the formulation of Article 12, Article 14, Article 16, and Article 19 of the local regulation draft on Shopping Center Stores and Supermarkets, provide coaching action to empower traditional retail business actors comprehensively, optimally, and continuously, and improving the performance of government institutions in legal proceedings the offenders of business competition law, in this case by Disperindag, DPMPPT, and Satpol PP Sleman Regency.
Kata Kunci : Persaingan usaha, pasar, ritel modern, ritel tradisional, pemasok, trading terms, UU Nomor 5 Tahun 1999.