Fenomena penggabungan Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta menurut Hukum Acara Pidana Indonesia
CREISNA OKKANANDYA E, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto,S.H.,M.Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) merupakan peraturan formil yang menjadi pedoman para penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana materil. KUHAP mengatur bagaimana saksi memberikan keterangannya dipersidangan agar keterangan saksi tersebut sah menjadi alat bukti. Sekitar 10 (sepuluh) tahun terakhir penggabungan pemeriksaan saksi dianggap paling efektif dan efisien untuk mempercepat proses pemeriksaan disidang pengadilan. Berkaitan dengan penggabungan pemeriksaan saksi, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana KUHAP mengatur pemeriksaan saksi pada perkara pidana di sidang pengadilan. Selain itu akan diteliti lebih lanjut mengenai pendapat para penegak hukum sebagai pelaksana KUHAP, atas perintah hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi. Kemudian akan diteliti apakah penggabungan pemeriksaan saksi dapat menjamin obyektifitas keterangan yang disampaikan oleh saksi. Metode yang digunakan untuk meneliti permasalahan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan menggunakan teknik analisis deskriptif.
Criminal law procedure is the formal regulation to enforce criminal law. Criminal law procedure regulating how the witness gave his statement in a court so that is was legally valid as a evidence. Around the last ten years the collective of witness examination was considered to be most effective and efficient to accelerate the examination process. Regarding to the matter, this research look how the criminal procedure regulates to inquiry of witness in criminal cases. Furthermore this research how the opinion of law enforcers about collective inquiry of witness. Then will be researched whether the merger of witness can guarantee objectivity of information submitted. The method used to examine the problem in this study is empirical normative with using descriptive analysis techniques.
Kata Kunci : saksi, pemeriksaan saksi, penggabungan pemeriksaan saksi