Tinjauan Yuridis memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemda Provinsi Gorontalo)
Yulindawaty Panini Rauf, Taufiq El Rahman, S.H.,M.H
2010 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister KenotariatanDalam rangka mempercepat laju pertumbuhan ekonomi eli Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah melakukan berbagai bentuk kerjasama dengan berbagai pihak. Dari beberapa kerjasama yang dilakukan tersebut, banyak yang diwujudkan dalam bentuk Memorandum of understanding (MoU). Sehubungan dengan hal ini, penulis mengkaji permasalahan ini dengan mengambil judul "Tinjauan Yuridis Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemda Provinsi Gorontalo)". Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yang akan mengkaji bahan hukum tertulis baik yang bersifat primer maupun sekunder. Bahan hukum primer, terdiri dari: (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan (3) MoU yang telah dibuat oleh para pihak. Sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang dapat membantu menganalisis objek kajian penelitian, seperti: berbagai basil seminar, makalah, artikel yang berkaitan dengan materi penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) MoU yang telah dibuat oleh oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo dengan pihak pemerintah daerah lain maupun pihak swasta, memiliki aspek yuridis tergantung dari: (a) lsi kesepakatan, yaitu MoU isinya dapat berupa perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum mengikat, tergantung dari isi kesepakatan para pihak yang dituliskan pada MoU tersebut Oleh karena itu, walaupun judulnya MoU, tetapi kalau isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka MoU tersebut adalah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum; (b) Sifat kesepakatan, yaitu apabila yang disepakati dalam MoU menyangkut hal-hal yang sifatnya non materiil, maka MoU tersebut hanya akan menimbulkan konsekuensi moral. Sedangkan, apabila yang menjadi kesepakatan menyangkut hal-hal yang sifatnya materiil, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum; 2) KuaJifikasi MoU yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan pihak pemerintah daerah lain maupun pihak sw~ maka MoU yang dibuat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) MoU yang termasuk dalam kualifikasi perjanjian, yaitu MoU yang isinya mengikat para pihak dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum, dan memiliki akibat hukum; (b) MoU yang termasuk dalam kualifikasi bukan perjanjian, yaitu MoU yang isinya merupakan kesepahaman yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban secara moral, dan tidak memiliki akibat hukum.
In order to quickening proceed the economic growth rate in Gorontalo Provincy, the district government conducts various cooperation form with various elements. From those cooperation conducted, most are realized in the form Memorandum of Understanding (MoU). Referring to this matter, the writer studies this problems by using title of this research "Yuridicial Evaluation Memorandum of Understanding (MoU) of District Government {The Case Study at District Government of Gorontalo Provincy)". The type of this research represents as the research of bibliography, is going to study law materials written both for having the character of secunder and also primary. The primary law materials, consists of: (1) Civil code, (2) UU 32/2004 about District Governance, and (3) MoU which have been made by the elements. While the secondary law materials, that is materials which can assist to analyse research study object, like: various results of seminar, handing out, article related to research items. The result of this research conclude that: 1) MoU which have been made by District Governance of Gorontalo Provincy with other district government side and also private sector, owning aspect ofyuridis depended from: (a) Agreement contents, that is MoU it contents can in the form of agreement owning law consequence fasten, it depend on the agreement contents of written eat the elements at MoU. Therefore, although the title is MoU, but it contents rights and obligations of is each side, hence the MoU is as one of the agreement form owning law consequence; (b) the Nature of agreement, if the agreement in MoU concerning things which non material, hence the MoU will only generate moral consequence. While, if the agreement concerning things which are materials in character, it will generate law consequence; 2) The qualification of MoU which have been made by District Government of Gorontalo Provincy with other district government side and also private sector, so the MoU can made be differentiated to become two, those are: (a) MoU which is included in the agreement qualification, which contents tied the elements and have responsibility consequence judicially, and legal consequences; (b) MoU which is included in qualification is not agreement, that is MoU which it contents represent agreement having responsibility of consequence morally, and do not have legal consequences.
Kata Kunci : MoU, Pemda Gorontalo, Aspek Yuridis