Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Kontrak Saat Bekerja di Industri (Studi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Pernah Bekerja di Sektor Industri dan Berstatus Pekerja Kontrak di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang)
AGUS SUMIYARDIYANTO, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.; Drs. Soeprapto, S.U.; Dr. Suharko, S.Sos., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 SOSIOLOGIArus neoliberalisme yang ada di Indonesia berimplikasi pada kebijakan pasar kerja fleksibel (labour market flexibility). Implikasinya adalah membentuk sistem perjanjian kerja kontrak atau PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu). Sistem perjanjian kerja kontrak ini berdampak pada kurangnya kesejahteraan pekerja kontrak. Kurangnya kesejahteraan pekerja kontrak diakibatkan karena hak-hak pekerja kontrak yang tidak sepenuhnya dipenuhi. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak pekerja kontrak yang merupakan lulusan SMK kelompok Teknologi dan Rekayasa saat bekerja di industri khususnya di daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan sekitarnya. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini menemukan bahwa kesejahteraan pekerja kontrak masih kurang karena hak-haknya masih belum sepenuhnya dipenuhi. Hak-hak pekerja kontrak yang sudah dipenuhi yaitu hak kesempatan melaksanakan ibadah, hak mendapatkan upah lembur, dan hak mendapatkan upah minimum yang sesuai. Kemudian hak-hak pekerja kontrak yang hanya sebagian dipenuhi yaitu hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan waktu istirahat dan cuti, hak mendapatkan upah layak dan hak mendapatkan pelatihan kerja. Sedangkan hak yang belum dipenuhi yaitu hak mendapatkan pesangon, hak penempatan kerja, dan hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.
Neoliberalism that now developing Indonesia has implication for labor market flexibility policies. The implication is a form of system contractual employment agreements or PKWT (contract workers at certain time). PKWT has an impact on the lack of welfare of contract workers. This happen because the worker rights are not fulfilled. Therefore, this study aims to know how fulfillment worker contract rights who graduated vocational high school technology and engineer group while worked in industry especially in Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang and Bekasi) area and surrounded. This research did in Borobudur subdistrict, Magelang regency, Central Java. This study found the rights of contract workers that have fulfilled are the right to worship, the right to get overtime wages, and the right to get the proper minimum wage. Then the rights of contract workers are only partially fulfilled are the right to form and become a member of a trade union, the right to get social security, the right to get rest and leave, the right to get a decent wage and the right to get job training. While the rights that have not fulfilled yet are the right to get severance pay, work placement rights, and the right to get equal opportunities and treatment.
Kata Kunci : pekerja kontrak, industri, pasar kerja fleksibel, PKWT, hak-hak pekerja