PERLINDUNGAN ATAS PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK MELALUI ACCESS AND BENEFIT SHARING DALAM KERANGKA HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
MARIA DIAN TURHANDAYANI, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi perlindungan serta kelemahan atas potensi perlindungan pemanfaatan sumber daya genetik melalui access and benefit sharing dalam kerangka hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif melalui empat tahap yaitu pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, serta generalisasi dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya genetik melalui access and benefit sharing dapat dilindungi oleh beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia yaitu merek, indikasi geografis, paten, hak cipta, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman karena pemanfaatannya cenderung menghasilkan suatu barang beserta informasi yang terkandung didalamnya. Hak tersebut bisa dimiliki baik oleh users, providers, bahkan keduanya, tergantung pada jenis hak terkait. Perlindungan hukum yang diberikan, sebagian besar menganut ketentuan konvensional sama seperti objek lain yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual terkait. Kelemahan utamanya adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur secara khusus, karya intelektual yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya genetik melalui access and benefit sharing. Kelemahan lainnya adalah peraturan yang belum membuka kemungkinan kepemilikan bersama atas hak kekayaan intelektual oleh users dan providers, kecuali rezim hak cipta dan merek. Lalu dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, tidak dinyatakan secara jelas pihak yang menjadi subjek hak. Kelemahan selanjutnya adalah tidak adanya peraturan yang mengharuskan penggunaan secara bijaksana bahan yang digunakan sebagai sumber utama lahirnya kekayaan intelektual.
The aim of this research is to find out the potential protection and disadvantages of potential protection of the genetic resources on access and benefit sharing in Indonesian intellectual property law. This research used normative research with secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data is then analyzed by qualitative methods through four stages, there are collecting data, data processing, data presentation, and generalizations and conclusions. The results of this research indicate that utilization of the genetic resources on access and benefit sharing could be protected by several types of intellectual property rights in Indonesia, such as trademark, geographical indication, patent, copyright, trade secret, and protection of plant varieties because its utilization tends to produce goods that containing information. Those rights can be owned by users, providers, even both, depending on the type of right. The legal protection provided mostly like conventional regulations on other object of intellectual property rights. The main disadvantage is no provisions that specifically regulate intellectual property arising from utilization of the genetic resources on access and benefit sharing. Another disadvantage is that regulations have not opened possibility of joint ownership of intellectual property rights by users and providers, except the copyright and trademark. Law number 30 of 2000 does not clearly declare who is the subject of the right. The next disadvantage is there are no regulations that contain the obligation to use wisely the material used as the main source of intellectual property.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, Access and Benefit Sharing