Laporkan Masalah

Pengaturan Korupsi Di Sektor Swasta dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

SYAH SYILVA TAMARA, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini secara obyektif bertujuan untuk menganalisis mengenai bagaimana pengaturan korupsi di sektor swasta dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengaturan penyuapan di sektor swasta di negara lain dengan yang diatur dalam peraturan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk memperoleh data tersebut dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sedangkan untuk analisisnya menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, Korupsi di sektor swasta secara eksplisit memang tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, bukan berarti pengaturan korupsi di Indonesia sama sekali tidak dapat menjerat para pelaku korupsi di sektor swasta. Pengaturan tersebut antara lain yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 baru dapat menjerat pelaku korupsi di sektor swasta apabila terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua, perbandingan penyuapan di sektor swasta. Singapura dan Swiss telah mengkriminalisasi penyuapan di sektor swasta sebagaimana diamanatkan oleh UNCAC, sementara di Indonesia ketentuan mengenai penyuapan di sektor swasta belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

The research in this legal writing objectively aims to analyse how the regulation of corruption in the private sector in law of the Republic of Indonesia Number 31 Year 1999 Juncto Law of the Republic of Indonesia Number 20 Year 2001 concerning the Eradication of Corruption. The next objective is to find out how bribery within the private sector regulated by other states compared to Indonesia. This research is normative legal research supported with data from interviews, which mean data used in this study is from secondary data. The data obtained can be described into three kinds of resource, namely primary, secondary, and tertiary resource. Based on the results of the research, it resulted in two conclusions. First, corruption in the private sector does not explicitly stated under the corruption act. However, it does not mean that the corruptor in the private sector is not punishable under the Indonesian corruption act. The provision include Article 2 section (1), Article 3 and Article 6 paragraph (1) paragraph b. Secondly, how an act of bribery in private sector regulated by other states compared to Indonesia. Singapore and Switzerland have criminalised bribery in the private sector as mandated by UNCAC, while in Indonesia provisions regarding bribery in the private sector have not been regulated in the Corruption Act.

Kata Kunci : Pengaturan, Korupsi, Korupsi di Sektor Swasta

  1. S1-2019-382600-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382600-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382600-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382600-title.pdf