Laporkan Masalah

Pengujian Surat Edaran Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2009 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/HUM/2016)

MICHAEL JOSHUA OLOAN, Joko Setiono, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Kedudukan peraturan kebijakan (beleidsregel) yang pada khususnya berbentuk surat edaran dalam realitas hukum dan pemerintahan di Indonesia seringkali menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan dan merugikan masyarakat. Kedudukan surat edaran yang pada hakikatnya hanya sebagai petunjuk internal dalam suatu instansi seringkali disimpangi dan malah memuat norma yang ditujukan untuk mengikat secara umum bagi masyarakat luas. Materi muatan surat edaran yang ditujukan untuk mengikat secara umum dapat menyebabkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan menimbulkan kerancuan bagi masyarakat, hal ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme pengujian secara formil maupun materiil terhadap suatu surat edaran yang dimungkinkan dalam hukum positif Indonesia, namun pada kenyatannya Mahkamah Agung Republik Indonesia pernah melaksanakan pengujian secara materiil terhadap dua surat edaran yang berbeda dan terhadap keduanya mendapatkan putusan yang berbeda juga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua paradigma/aliran berpikir yang berbeda yang digunakan oleh majelis hakim yang mengadili Perkara Nomor 23 P/HUM/2009 dan Perkara Nomor 48 P/HUM/2016 sehingga dapat terjadi disparitas putusan. Majelis hakim dalam Perkara Nomor 23 P/HUM/2009 lebih menggunakan paradigma progresif yang memperbolehkan penafsiran secara ekstensif, sedangkan majelis hakim pada Perkara Nomor 48 P/HUM/2016 lebih menggunakan paradigma konservatif yang menafsirkan peraturan perundang-undangan sesuai apa yang tertulis. Selain itu pemuatan norma yang ditujukan untuk mengikat secara umum dalam suatu surat edaran adalah tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara yuridis.

The position of policy rule (beleidsregel) which in the form of circular letter in the reality of law and government in Indonesia often raises problems that ultimately lead to confusion and harm to society. The position of the circular letter which is essentially only an internal guideline in an agency is often deviated and even contains norms intended to bind generally to the wider community. Content material for circulars intended to be binding in general can cause overlapping with existing laws and regulations and create confusion for the community, this is exacerbated by the absence of a formal or material testing mechanism for a circular letter made possible in Indonesian positive law, but, the Supreme Court of the Republic of Indonesia once carried out a material examination of two different circular letters and the two received different decisions as well. The type of this research is a normative research which focused on literature study. The acquired data from literature research analysed using statute approach and case approach. The results of this study indicate that there are two different paradigms used by the panel of judges who delivered verdict cases Number 23 P / HUM / 2009 and Case Number 48 P / HUM / 2016 so that there can be disparity in decisions. The panel of judges in Case Number 23 P / HUM / 2009 used the progressive paradigm (legal discovery by the judge) which allowed extensive interpretation, while the panel of judges in Case Number 48 P / HUM / 2016 used a conservative paradigm (legism) that interpreted the law strictly according to what is written. In addition, the executive action of trying to load a norm that is intended to bind generally in a circular letter is erroneous actions and cannot be justified legally.

Kata Kunci : Surat Edaran, Hak Uji Materiil, Penafsiran Ekstensif, Kepastian Hukum, Norma Hukum

  1. S1-2019-382546-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382546-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382546-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382546-title.pdf