Laporkan Masalah

PERTIMBANGAN PENYIDIK DALAM PENENTUAN PERMINTAAN BEDAH MAYAT (AUTOPSI FORENSIK) KEPADA DOKTER FORENSIK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SLEMAN DAN KOTA YOGYAKARTA

Ria Restu Wikansari, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan penyidik dalam penentuan permintaan bedah mayat (autopsi forensik) kepada dokter forensik pada tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Kepolisian Resor Sleman dan Resor Kota Yogyakarta dengan menganalisis dan mendeskripsikan kesesuaian pertimbangan penyidik dengan aturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif-empiris yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif dan menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik Kepolisian Resor Sleman dan Resor Kota Yogyakarta untuk menentukan dan memutuskan permintaan bedah mayat (autopsi forensik) kepada dokter forensik berdasarkan kewenangannya pada tindak pidana pembunuhan pada proses penyidikan adalah dalam rangka pembuktian dengan adanya Visum et Repertum yang merupakan hasil dari tindakan bedah mayat (autopsi forensik). Adapun pertimbangan yang dipakai oleh penyidik Kepolisian Resor Sleman yakni kematian tidak wajar pada korban, adanya temuan barang bukti, dan terdapat saksi. Sedangkan pertimbangan penyidik Kepolisian Resor Kota Yogyakarta adalah kematian tidak wajar pada korban, adanya temuan barang bukti, terdapat saksi, dan persetujuan pelaksanaan bedah mayat (autopsi forensik) dari keluarga korban. Kesesuaian pertimbangan penyidik dengan aturan yang berlaku dilihat dari penegakan aturan hukum yakni pelaksanaan Pasal 133-135 KUHAP juncto Pasal 222 KUHP. Pertimbangan penyidik Kepolisian Resor Sleman pada pelaksanaannya sudah sesuai, sedangkan pertimbangan penyidik Kepolisian Resor Kota Yogyakarta tidak sesuai, dikarenakan penyidik menggunakan pertimbangkan persetujuan dari keluarga korban untuk menentukan permintaan bedah mayat (autopsi forensik) sehingga tidak menegakkan Pasal 222 KUHP.

This law research is intended to comprehend and to study the investigators' considerations in determining an autopsy (forensic autopsy) inquiry to medical examiners in homicide cases within Sleman police jurisdiction area and Yogyakarta City police jurisdiction area by analyzing and describing consistencies between the investigators' considerations and the existing regulations. The research applied in this law study is a normative-empirical research where the data gathering process is conducted by a library research and then followed up by a field research. The obtained data then will be analyzed by using a qualitative method, and the result will be in the form of descriptive data. The result of this research showed that the considerations made by Sleman police resort investigators and Yogyakarta City police resort investigators to determine and to decide an inquiry to the medical examiners for an autopsy (forensic autopsy) based on their authority during an on going process of homicide investigation were for establishing a factual confirmation by Visum et Repertum provided by a forensic autopsy. In addition, the factors that count into Sleman police resort investigators' considerations were the unnatural cause of death of the victim, the presence of evidence and the presence of eyewitness (es). While Yogyakarta City police resort investigators' considerations were the unnatural cause of death of the victim, the presence of evidence, the presence of eyewitness (es), and the consent given by the family's victim to perform the forensic autopsy. For its actual implementation, the investigators surely cannot be apart from the assistance of the autopsy medicine provided by the medical examiners. The compatibility between the investigators' considerations and the prevailing regulation can been from the implementation of Articles 133-135 KUHAP in connection with (jucto) Article 222 KUHP. Sleman police resort investigators' considerations were already compatible, whereas the considerations were not. This happened because The Yogyakarta City police resort investigators considered the consent of family's victim to determine a forensic autopsy inquiry, so that they did not implement Article 222 KUHP.

Kata Kunci : Penyidik, Bedah Mayat, Forensik, Pembunuhan

  1. S1-2019-381016-abstract.pdf  
  2. S1-2019-381016-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-381016-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-381016-title.pdf